Penajam - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai tunggakan retribusi pembayaran air di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan cepat oleh pihak terkait.
"Tohar menjelaskan bahwa persoalan kewajiban penggunaan sumber daya air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam telah selesai pada hari sebelumnya," ujar Sekda PPU, Tohar, dalam rapat bersama Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU, Abdul Rasyid, dan jajaran, di ruang rapat Sekda PPU, pada Kamis (18/01/2024).
Menurut Tohar, rapat tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan agar permasalahan semacam ini tidak terulang di masa mendatang. "Kami menganggap penting untuk memahamkan kepada para pihak agar bertindak dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana," jelasnya.
Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tagihan retribusi air kepada Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. "Tidak benar adanya bahwa kami melakukan pemutusan," terangnya.
Abdul Rasyid menjelaskan bahwa pihak Perumda AMDT PPU memiliki kebijakan tersendiri terkait kepentingan masyarakat dan masjid kabupaten. "Kami selalu berkomunikasi aktif dengan pengurus masjid untuk memastikan bahwa rumah ibadah ini berjalan seperti biasanya," tambahnya.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, juga menegaskan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut demi kepentingan umat. "Segera selesaikan hari ini, karena ini kepentingan umat," pungkasnya.
Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan menegaskan bahwa persoalan pembayaran air di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam telah diselesaikan dengan baik oleh pihak terkait. (nz/pro/adv)
Editor : Wawan