Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PPU Setuju Jadi Bagian Aglomerasi, IKN Jadi Pengungkit Kemajuan Sekitar  

Faroq Zamzami • Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:05 WIB
Tohar
Tohar

PROKAL.CO, PENAJAM-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, secara garis besar menyetujui konsep aglomerasi untuk enam daerah di Kaltim, termasuk PPU.

Tohar melihat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai katalisator utama yang dapat mendorong percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

“Ketika kita mempersepsikan bahwa IKN menjadi trigger atau sumbu yang memungkinkan menjadi leverage atau pengungkit berbagai kemungkinan kemajuan khususnya bagi daerah sekitar, maka konsep aglomerasi menjadi salah satu strategi dalam rangka mewujudkan kemajuan dalam berbagai hal, dengan waktu yang  relatif bersamaan,” kata Tohar, Rabu (14/8).

Ia mengatakan itu saat menanggapi wacana pembentukan wilayah aglomerasi yang disampaikan oleh Peneliti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ady Irawan, seperti diwartakan, kemarin.

Dalam berita itu disebutkan, Kabupaten Paser, Kabupaten PPU, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bakal dibentuk menjadi wilayah aglomerasi, mengikuti pembentukan yang sama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Pembentukan ini, kata Ady Irawan yang mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU 2016 itu, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengambil sebagian wilayah di PPU, dan Kukar.

Namun, kata dia, sejauh ini pihaknya masih menunggu arahan dari atasannya untuk mewujudkan wilayah aglomerasi tersebut.

“Kemungkinan pembahasan lebih intensif setelah usai peringatan 17 Agustus 2024 ini,” kata Ady Irawan.

Tohar melanjutkan, secara konsepsi, prinsipnya setuju, dan infrastruktur perhubungan menjadi salah satu aspek yang fundamental, sehingga dengan itu akan membawa dampak ikutan untuk persoalan lainya.

“Saya pikir betul wacana ini harus terus didorong sampai bisa diwujudkan. Nah, untuk sampai kepada sikap, dipandang perlu konsep  aglomerasi itu diseminasi lebih awal secara memadai agar ada pelibatan, sekurang-kurangnya pengetahuan dan pemahaman bagi berbagai komponen masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jakarta yang semula berstatus sebagai ibu kota negara akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi setelah kota metropolitan ini tidak lagi menyandang sebagai ibu kota negara yang kini pindah ke Kecamatan Sepaku, PPU.

Baca Juga: Dinas Perikanan PPU Siapkan Sensasi Budidaya Kepiting Soka di Expo UMKM dan Forum Investasi HUT RI ke-79

Rencana aglomerasi ini  masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Isinya, mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Dalam literatur disebutkan, bahwa kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional. (rie/adv/far)

Editor : Faroq Zamzami
#ADV PEMKAB PPU #aglomerasi #Kabupaten ppu #ppu #IKN