Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dishub Balikpapan Permudah Pelayanan Uji KIR Manfaatkan Kemudahan

Wawan • Selasa, 5 November 2024 - 15:35 WIB
Photo
Photo

PROKAL.CO, BALIKPAPAN– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan kemudahan pelayanan uji KIR. Saat ini, pendaftaran layanan sudah dengan sistem online dan gratis atau tidak dipungut biaya.

Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra yang diwakili oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Balikpapan, Ady Wijoyo, mengatakan, pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat atau pemilik kendaraan bermuatan, rutin melakukan Uji KIR.

Ady menjelaskan, Uji KIR kendaraan bermotor gratis berlaku mulai tahun 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah

“Per tanggal 2 Januari tahun ini, Uji KIR sudah tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mendaftar Uji KIR hanya melalui online saja. Hal ini guna mendukung kepatuhan masyarakat dalam memastikan kelayakan kendaraan,” katanya.

Pihaknya terus mendorong pemilik kendaraan angkutan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Jangan sampai kena tilang hanya gara-gara KIR mati atau tidak punya surat uji KIR sama sekali. Pasalnya, masih saja ada temuan yang KIR-nya mati. Dari razia terakhir saja masih ditemukan pelanggaran KIR.

“Semuanya sekarang sangat mudah. Kendaraan hanya datang lalu diperiksa. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan yang mendaftar secara online, memilih tanggal atau waktu kapan akan uji KIR. Untuk mendaftar cukup membuka website yang ada di instagram Dinas Perhubungan Kota Balikpapan,” tuturnya.

Manfaatkan layanan pendaftaran online untuk pengalaman yang lebih mudah dan efisien. Jangan sampai tidak digunakan, karena aturan ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan

Langkah pengajuan Uji KIR, bisa dengan cara, membuka pencarian di google dengan keywoard “daftar Uji KIR Balikpapan” kemudian klik atau buka website yang tertera. Bisa juga melalui bio Instagram Dishub.Balikpapan dengan memilih “daftar uji KIR”.

Ia menambahkan, uji KIR penting guna, memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan, baik dari sisi teknis maupun keselamatan. Dengan memastikan kendaraan lulus uji KIR, pemilik terhindar dari sanksi tilang dan berkontribusi pada keselamatan lalu lintas di jalan raya.

Adapun syarat untuk kendaraa baru Uji KIR, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan. Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, cukup mendaftar online sesuai waktu yang dipilih dan membawa buku KIR lama.

STNK asli dan/atau fotokopi, KTP asli dan/atau fotokopi, BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi, Surat kuasa pemilik kendaraan (jika diwakilkan), Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi, Surat izin usaha angkutan umum (untuk kendaraan angkutan umum), Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata (setelah dinyatakan laik jalan), Surat keterangan tera (khusus kendaraan tangki dan bahan bakar gas).

Editor : Wawan
#ADV Pemkot Balikpapan #pemkot balikpapan