Di Pemkab PPU Jumlah Pegawai Dinilai Sudah Cukup, Kepala OPD Diingatkan Tidak Rekrut PJLP Baru

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 09:30 WIB
Khairudin
Khairudin

PROKAL.CO, PENAJAM-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin, mengingatkan agar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak  mengangkat pegawai dengan status penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang dinilai cukup signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Baca Juga: Efek Berantai Kenaikan BBM: Harga Tanah Uruk di Sampit Melonjak, Warga Mulai Mengeluh

Saat ini, kata Khairudin, Pemkab PPU sedang berupaya menyelesaikan persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang belum tuntas, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

"Khawatirnya, proses  pengangkatan PJLP baru justru menambah beban anggaran daerah. Selain itu, kita harus memberikan respons terhadap pimpinan OPD supaya tidak mengangkat PJLP lagi, sehingga mengurangi beban belanja kita," kata Khairudin, Minggu (19/4/2026).

Disinggung terkait kemungkinan PJLP berubah status menjadi PPPK, ia menyampaikan, bahwa proses tersebut tidak otomatis.

PJLP harus melalui mekanisme tes dan memenuhi klasifikasi serta persyaratan tertentu yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda dengan tenaga paruh waktu yang memang sudah mengikuti rangkaian tes dan sedang dikoordinasikan untuk diprioritaskan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. 

Baca Juga: DPRD Kobar Soroti Serapan Anggaran dan Dominasi Belanja Pegawai 

"Persoalan ini, berkaitan erat dengan kondisi keuangan daerah dan alokasi belanja pegawai yang harus dikelola secara cermat," bebernya.

Untuk mengendalikan jumlah tenaga kerja, BKPSDM bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah menyisir setiap OPD. Melakukan pengawasan melalui sistem e-katalog dan pengusulan pembayaran gaji setiap bulannya.

"Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau apakah PJLP yang dibayarkan adalah tenaga lama yang belum terakomodasi atau justru pengangkatan baru," jelasnya.

Disinggung terkait teguran bagi OPD yang masih melakukan rekrutmen PJLP baru, pihak BKPSDM berencana akan menerbitkan surat edaran (SE) berdasarkan arahan kepala daerah.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

"Kami akan buatkan surat edarannya sebagai pengingat bagi pimpinan OPD. Jika tetap mengangkat, tentu akan ada langkah pendisiplinan. Intinya, dengan jumlah ASN (CPNS dan PPPK) yang ada saat ini, komposisinya sudah cukup," katanya. (ami/far)

Editor : Faroq Zamzami
penaham paser utara pppk paruh waktu pjlp