PROKAL.CO, PENAJAM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mengalami kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik atas pengadaan pakaian penyelamatan di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut surat resmi BPK Nomor 07/LK-Terinci/PPU/04/2025 yang diterbitkan pada 13 April 2025, pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten PPU telah dimulai sejak 11 April 2025, berdasarkan Surat Tugas Nomor 73/ST/XIX.SMD/04/2025 tertanggal 8 April 2025.
Kendala muncul saat tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan fisik pada 13 April 2025 pukul 15.00 Wita.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan paket pekerjaan Belanja Pakaian Penyelamatan Baju Tahan Panas 104 Unit dan Belanja Pakaian Penyelamatan Baju Anti Api (Baju Aluminium Suit) 70 Unit untuk DPKP Tahun Anggaran 2024.
Dalam suratnya, BPK menyatakan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan pemeriksaan fisik dengan baik.
Pakaian penyelamatan yang seharusnya diperiksa masih tersimpan di dalam loker terkunci, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.
Sebagai tindak lanjut, BPK menjadwalkan ulang pemeriksaan fisik pada hari Senin, 14 April 2025 pukul 13.00 Wita.
Pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU.
BPK mengundang kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, sekretaris dinas, pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait, dan tujuh komandan pos untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut, dengan membawa seluruh hasil pengadaan kedua paket pekerjaan.
Surat tersebut diakhiri dengan ucapan terima kasih atas bantuan dan kerja sama yang baik dari pihak terkait.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh lembaga audit eksternal seperti BPK.
Kepala DPKP PPU, Fernando Simanjuntak, Senin (14/4/2025) mengungkapkan, sebagian besar pakaian kerja yang sudah dibeli telah dibagikan kepada personel yang harus siap siaga setiap saat di lapangan apabila terjadi insiden di masyarakat.
Karena itu, perlengkapan kerja tersebut disimpan pada masing-masing loker personel.
“Tetapi sekarang ini pemeriksaan terhadap kelengkapan kerja tersebut bisa dilanjutkan lagi,” kata Fernando Simanjuntak menguraikan alasan tertundanya pemeriksaan pada perlengkapan kerja pada DPKP PPU pada 13 April 2025 itu. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id