Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pria Ini Membunuh di IKN, Tertangkapnya di Cianjur, Ketahuan dari Handphone

Redaksi • 2025-07-02 10:47:23
TAK BERKUTIK: Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Sepaku, PPU yang berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 1 Juli 2025.
TAK BERKUTIK: Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Sepaku, PPU yang berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 1 Juli 2025.

PROKAL.CO, PENAJAM-Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepaku, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pengungkapan kasus ini dibeber polisi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Sebelumnya, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres PPU meringkus pelaku utama di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polres Cianjur, dan personel Polsek Ciranjang, Polda Jawa Barat.

Diuraikannya, peristiwa penghilangan nyawa seseorang tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah guest house di Jalan Negara, RT 02, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Korban adalah WL (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dalam proses penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk penting berupa satu unit handphone milik korban yang terdeteksi aktif di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres PPU yang dipimpin AKP Dian Kusnawan, bergerak cepat melakukan pengejaran.

Selanjutnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria, ASR, yang kedapatan menguasai handphone milik korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan dari tersangka utama, RNF (26), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya, tim gabungan berhasil menangkap tersangka RNF di rumah kontrakannya di wilayah Cianjur.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban WL dan mengambil handphone milik korban usai melakukan aksi kriminal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu handphone warna biru milik korban.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian.

“Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa dari Polres Cianjur ke Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dian Kusnawan. (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : Faroq Zamzami
#ppu #IKN #sepaku #pembunuhan #polres ppu