PROKAL.CO, PENAJAM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan penutupan total tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/11.tupin/sekda/kesra, tentang penutupan dan penyesuaian jam operasional usaha selama bulan puasa.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum, Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menyampaikan surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi para pelaku usaha, khususnya pemilik THM, warung makan, kafe, restoran, serta tempat hiburan olahraga seperti biliar.
“Untuk THM, penekanannya jelas. Ditutup total sementara sampai bulan suci Ramadan selesai,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, untuk warung makan, kafe, dan restoran tidak dilarang beroperasi sepenuhnya. Namun, diimbau untuk melengkapi tirai untuk menghormati bagi umat muslim yang berpuasa dan memfasilitasi non-muslim agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Pemerintah, kata dia, bukan melarang aktivitas usaha. Melainkan mengatur waktu operasional.
“Warung makan, kafe, dan restoran tetap boleh beroperasi. Tapi ada jam operasional yang sudah diatur dalam surat edaran. Kami harap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Khusus untuk usaha biliar, tahun ini dilakukan pemisahan kebijakan dari THM. Jika tahun sebelumnya biliar digabung dalam kategori tempat hiburan malam, kini biliar dikategorikan sebagai hiburan olahraga dengan pengaturan jam operasional tersendiri.
“Biliar kami pisahkan karena termasuk hiburan olahraga, sehingga ada jam operasional tertentu yang diperbolehkan. Kebijakan ini juga mengacu pada referensi dari beberapa daerah lain,” jelasnya.
Dalam rangka pengawasan, personel Satpol PP dari sub bidang patroli dan pengawasan telah ditugaskan turun ke lapangan. Selain melakukan patroli rutin, petugas juga menyosialisasikan surat edaran secara langsung kepada para pelaku usaha.
Dia mengakui, masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Beberapa pelaku usaha diduga tetap beroperasi secara tertutup.
“Memang ada laporan bahwa beberapa pelaku usaha (THM) diduga melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi. Terhadap hal ini, kami akan melakukan penindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ali menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras (miras), pihaknya tidak akan segan melakukan penyitaan barang bukti di tempat.
“Jika ditemukan miras atau alat untuk mengolah miras, akan kami amankan sebagai barang bukti sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait sanksi, ia menjelaskan bahwa penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam regulasi tersebut telah diatur sanksi bagi pelanggar, terutama bagi yang tidak memiliki izin usaha atau tetap beroperasi di luar ketentuan selama Ramadan.
Satpol PP PPU mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dan bersama-sama menjaga ketertiban serta saling menghormati selama bulan Ramadan.
“Sanksi bisa berlapis menyesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, apalagi ini dalam momentum bulan suci Ramadan,” katanya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami