PROKAL.CO, PENAJAM-Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, merespons penurunan signifikan tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat desa yang tahun ini Rp 900 ribu.
Nominal tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Arus Dukungan Menguat, GM Borneo FC H. Anderiy Syachrum Jadi Calon Tunggal Terkuat Ketua KONI Kaltim
Menurut Mudyat, pemerintah kabupaten hanya menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Ia menjelaskan, besaran THR tersebut merupakan turunan langsung dari aturan pemerintah pusat sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian.
“Sudah ditetapkan sampai ke desa-desa. Itu memang bunyinya di PP 9. Kami hanya melaksanakan turunan dari PP tersebut, tidak lebih dan tidak kurang,” kata Mudyat.
Ia mengaku, sempat mempertanyakan perbedaan nominal yang cukup jauh dibandingkan tahun sebelumnya kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hasilnya sama, karena aturan yang berlaku memang mengacu pada PP tersebut.
“Memang secara nominal kalau kita lihat, itu jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, kami tidak tahu persis apa pertimbangan kebijakan di pusat sampai PP itu terbit dengan pengaturan seperti ini,” ujarnya.
Mudyat menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran THR di luar ketentuan yang telah diatur.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut keputusan pemerintah daerah.
“Kami ini hanya menjalankan PP 9 sesuai aturan. Persoalan efisiensi itu bukan wilayah kami. Kami hanya mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, Mudyat menyebut kondisi di PPU masih relatif lebih baik dibandingkan beberapa daerah lain yang bahkan meniadakan THR bagi perangkat desa.
Ia juga menjelaskan bahwa PP tersebut baru diterbitkan pada malam hari.
Selanjutnya langsung ditindaklanjuti melalui Surat DPMD Nomor 87, mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Staf Desa 2026.
“PP itu baru keluar malam, paginya kami langsung buatkan SK untuk memberikan THR kepada seluruh ASN, kepala desa, dan perangkat desa,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemberian tunjangan tambahan untuk membantu kondisi ekonomi perangkat desa, Mudyat menyebut hal tersebut sulit dilakukan karena keterbatasan aturan yang berlaku.
“Kalau bicara aturan, sekarang ruangnya sudah sangat terbatas. Kami tidak bisa berbuat banyak di luar ketentuan yang ada,” katanya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami