Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong Mahdan Basuki tegaskan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini. Pasalnya, bisa dikenakan bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin ASN, jika tetap ingin tidak netral. Keduanya memiliki dua sanksi berbeda yang diterapkan sesuai regulasi yang diberlakukan.
"Apabila melakukan pelanggaran kode etik, maka pegawai ASN dapat dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka," ujarnya, Senin (8/7). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Bagaimana jika melanggar disiplin? Mengenai itu, Mahdan membeberkannya.
"Jika melakukan pelanggaran disiplin, ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, disiplin berat, atau diberhentikan dengan tidak hormat," cetusnya.
Aturan pemberhentian sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (ibn)