Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari demikian juga JPU juga menyatakan pikir-pikir,” ujar Asis Budianto, Senin (25/3/2024). Lanjut Asis, karena terdakwa masih pikir-pikir selama tiga hari, maka putusan belum inkrah.
“Apabila terdakwa tidak banding, maka akan segera kami eksekusi," sebutnya. "Dan apabila terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka menunggu putusan bandingnya untuk di eksekusi,” jawabnya.
Diketahui, pada agenda sidang sebelumnya, Rabu (20/3/2024) siang, oknum Kades tersebut sempat meminta dan memohon kepada Majelis Hakim agar dituntut seringan-ringannya.
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa oknum kades A juga dibebankan untuk melakukan pembayaran biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (*)