Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Strategi Borong Partai untuk Munculkan Calon Tunggal Jelas Rugikan Masyarakat

Redaksi • 2024-08-05 17:35:00
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

UNDANG-Undang RI No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa dilaksanakan sedikitnya dengan dua pasangan calon. Ketentuan ini jelas tidak memberi ruang apabila ada daerah yang terdapat satu pasangan calon (calon tunggal).

Kemudian, setelah ada gugatan, Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No 100/PUU/XIII/2015 yang membolehkan calon tunggal dalam Pilkada (Gubernur, Wali Kota/Bupati). "RI No. 8 Tahun 2015 berpotensi Pilkada ditunda di daerah yang hanya ada calon tunggal. Karena UU menerapkan minimal dua pasangan calon baru bisa dilaksanakan Pilkada, " ujar Noor Thoha mantan Ketua KPU Balikpapan dua periode.

Karena berpotensi penundaan Pilkada, ada elemen masyarakat yang mengajukan gugatan kepada MK sehingga dikabulkan calon tunggal.

"Meski ada putusan MK yang membolehkan calon tunggal, KPU wajib berusaha agar ada calon lain. Yaitu memperpanjang pendaftaran calon selama tiga hari. Kalau tidak ada juga yang mendaftarkan, Pilkada bisa dilaksanakan dengan calon tunggal, " ujarnya.

Disebutkan Noor Thoha, Partai Politik diberi kewenangan mengatur dan pemimpin pemerintahan. Maka dari itu, dalam pemilu atau Pilkada, adalah kesempatan Partai Politik untuk menjadikan kadernya sebagai pemimpin. "Kalau partai tidak ada kadernya yang dicalonkan ya aneh aja. Padahal mereka punya kewenangan besar mengatur pemerintahan, " ujarnya.

Alumni Fakultas Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini mengingatkan kepada seluruh pemilih. Bahwa Pilkada dan Pemilu adalah sarana untuk memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) bagi pemimpin.

"Pilkada dan Pemilu adalah saatnya pemilih memberikan reward kepada calon pemimpin. Kalau kepemimpinan baik atau berhasil maka dipilih lagi. Sebaiknya kalau kepemimpinan buruk atau gagal, ya jangan dipilih lagi, buang saja. Tetapi sikap pemilih bisa dipengaruhi politik uang. Meski kepemimpinan buruk banyak janji politik tidak terlebih, eh dipilih lagi karena dapat uang. Banyak juga pemilih apatis. Gak ada uangnya gak datang ke TPS, milih jadi golput. Ya, pemilih cerdas tidak seperti itu, "pungkas Noor Thoha. 

MUNDURNYA DEMOKRASI
 

POTENSI Pilkada di Kaltim 2024 diikuti calon tunggal melawan kotak kosong pernah disinggung oleh pengamat politik di Kaltim. Dengan kekuatan "pembiayaan" banyak partai politik ramai-ramai merapat pada satu pasangan calon. Hal ini disebut parpol tidak mampu melahirkan kader baru yang dapat bersaing dengan petahana.

Ketua Klinik Pemilu Universitas Mulawarman (Unmul) Warkhatun Najidah mengatakan bahwa calon tunggal adalah gejala kemunduran demokrasi di Benua Etam.

Strategi borong partai dalam transaksi tertutup partai mengerucutkan bahwa kekuasaan terpolarisasi pada satu titik. Hal ini membuat potensi kotak kosong menyimpulkan settingan menyingkirkan lawan politik dengan melawan kotak kosong sudah direncanakan lama.

 

"Pertanyaannya tidak adakah putra terbaik Kaltim atau kader terbaik parpol? Saya berpikir ada problem tersendiri dalam tata cara partai politik menentukan kandidat. Sentralistis kebijakan yang ada pada DPP dalam menentukan kandidat membuat komunikasi kepada kader dan masyarakat menjadi terpinggirkan," terangnya.

Adanya 1 pasang kandidat melawan kotak kosong, menurut Najidah masyarakat harus diedukasi bahwa pasangan satu orang bukan wajib dipilih. Masyarakat harus diedukasi dengan benar bahwa masyarakat masih bisa memilih kotak kosong. Perlakuan setara harus diberlakukan antara calon tungal dan kotak kosong.

 

"Strategi borong partai yang menghasilkan “kotak kosong” hanya akan merugikan masyarakat. Apapun bentuknya. Mengapa demikian? Koalisi besar pada gubernur terpilih pada akhirnya akan mempolarisasi kedudukan partai pada saat dia berfungsi di DPRD. Tidak akan tercipta check and balances system antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan ke depan," tegasnya.

Dirinya mengungkap, bahwa esensi dari pilkada adalah memilih pemimpin daerah yang mumpuni dalam menjalankan pelayanan publik ke depan. Artinya bukan hanya dibutuhkan orang mumpuni tetapi juga sistem yang mumpuni. "Nah bagaimana hal ini bisa terjawab dari “kotak kosong?, " tuturnya. Najidah menekankan, bahwa partai harus menyadari bahwa persoalan pilkada bukan hanya prediksi kalah menang tetapi juga, langkah yang diambil dalam proses politik akan berdampak besar bagi pembangunan dan pelayanan publik di masyarakat. "Apapun bentuknya kotak kosong akan merugikan masyarakat," pungkasnya.(*)

Editor : Indra Zakaria
#pilkada kaltim 2024 #pilwali balikpapan 2024