"Nanti di tanggal 22 September akan ditetapkan apakah mereka memenuhi syarat untuk menjadi paslon yang ditetapkan KPU atau tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Kembali ia menegaskan untuk 50 persen plus 1 hanya ada di Pilpres dan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saja sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"50 persen plus 1 hanya untuk Pilpres dan DKJ saja," jelasnya.
Ia juga menegaskan untuk putaran kedua tidak ada dan akan tetap mengambil dari suara terbanyak sesuai dokumen yang kami terima. "Jadi untuk putaran kedua sendiri tidak ada tetap kepada suara terbanyak dan untuk dokumen pengecekan kesehatan sudah kami terima kemarin sore dan hari ini diverifikasi administrasi untuk diplenokan," pungkasnya.(chy/vie)