JAKARTA – Sebuah putusan monumental baru saja diketuk di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah drastis peta hak keuangan para pejabat di tanah air. MK secara tegas memberikan "kartu kuning" kepada pemerintah dan DPR dengan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara sudah usang dan wajib diperbarui dalam kurun waktu dua tahun.
Dalam pembacaan amar putusan pada Senin (16/3), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa jika dalam tempo tersebut undang-undang baru tidak kunjung disahkan, maka UU 12/1980 akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dampaknya sangat serius: seluruh hak keuangan, administratif, hingga dana pensiun bagi DPR dan pejabat negara yang diatur di dalamnya akan otomatis hangus atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini telah kehilangan pijakan konstitusionalnya akibat perubahan besar dalam struktur kenegaraan pasca-amandemen. Salah satu poin yang disorot adalah keberadaan pasal-pasal yang mengatur "Utusan Golongan" atau anggota MPR yang bukan anggota DPR, yang secara nyata sudah tidak ada lagi dalam sistem ketatanegaraan modern kita.
“Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma tersebut menjadi kehilangan relevansi,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta.
Namun, MK tidak sekadar memberi batas waktu. Mahkamah juga memberikan catatan kritis sebagai "rambu-rambu" bagi penyusunan aturan baru. Pembentuk undang-undang diminta untuk lebih adil dan proporsional dalam menentukan hak keuangan. Salah satu saran krusial yang dilemparkan adalah meninjau ulang skema setelah masa jabatan berakhir—apakah tetap berbentuk pensiun bulanan seumur hidup atau diganti menjadi uang kehormatan sekali bayar (lump sum).
MK juga menekankan pentingnya membedakan hak bagi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat (elected officials), pejabat hasil seleksi kompetensi (selected officials), hingga pejabat yang ditunjuk seperti menteri (appointed officials). Tak kalah penting, besaran hak tersebut harus selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat luas agar tetap memenuhi azas akuntabilitas.
Saat ini, UU 12/1980 masih berlaku sebagai payung hukum sementara selama masa transisi dua tahun demi mencegah kekosongan aturan. Kendati demikian, putusan ini menjadi tamparan keras sekaligus desakan nyata bagi para pemangku kebijakan untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. (*)
Editor : Indra Zakaria