Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rencana Penghapusan Bankeu 2027, DPRD Kaltim: Itu Sama Saja Memutus Aspirasi Rakyat

Redaksi Prokal • Selasa, 14 April 2026 - 08:00 WIB
Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk tidak lagi mengalokasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2027 memicu reaksi keras dari parlemen. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar urusan pergeseran angka fiskal, melainkan ancaman serius terhadap sistem representasi aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan melalui jalur legislatif.

Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa penghapusan Bankeu merupakan ujian berat bagi institusi dewan. Menurutnya, jika bantuan keuangan ditiadakan, hal tersebut akan mempertanyakan posisi DPRD Kaltim, apakah masih berdiri sebagai representasi rakyat atau sekadar menjadi institusi formal dalam proses administratif penganggaran.

Selama ini, aspirasi masyarakat dihimpun secara langsung melalui mekanisme reses yang kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Secara regulasi, integrasi Pokir ke dalam perencanaan daerah telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, Reza menekankan bahwa mayoritas kebutuhan mendasar masyarakat berada di wilayah kabupaten/kota yang membutuhkan dukungan dana provinsi melalui skema Bankeu agar bisa terealisasi.

Reza menilai bahwa penghapusan Bankeu secara otomatis memutus jalur implementasi aspirasi rakyat. Bankeu selama ini memegang peran strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan antarwilayah di Kalimantan Timur. Selain sebagai instrumen pemerataan fiskal, dana tersebut berfungsi mempercepat pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Ada kekhawatiran besar bahwa penghapusan total anggaran ini akan memperlebar ketimpangan antar-daerah dan melemahkan pelayanan publik di tingkat bawah. Lebih jauh lagi, kebijakan tersebut berisiko mendorong terjadinya sentralisasi fiskal di tingkat provinsi yang mengabaikan kebutuhan spesifik di setiap pelosok kabupaten dan kota.

Dampak paling signifikan yang dirasakan dari sisi kelembagaan adalah melemahnya fungsi DPRD. Tanpa instrumen implementasi seperti Bankeu, fungsi representasi dan penganggaran dinilai akan kehilangan substansinya. Legitimasi politik anggota dewan di mata publik pun terancam tergerus karena mereka tidak lagi memiliki alat untuk memastikan program-program yang diusulkan rakyat benar-benar dijalankan.

Meski mengakui pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan fiskal, Reza mengingatkan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan prinsip rasionalitas dan kepentingan umum. Ia mempertanyakan dasar kebijakan penghapusan menyeluruh ini tanpa adanya skema transisi atau prioritas yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar apakah kebijakan tersebut masih dalam batas kewenangan yang sah atau justru mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional masyarakat di daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pokir