SAMARINDA – Ambisi DPRD Kaltim untuk menggulirkan hak angket terhadap gubernur kini berada di ujung tanduk. Meskipun syarat administratif awal telah terpenuhi, langkah para legislator terhambat oleh aturan kuorum yang sangat ketat dalam pengambilan keputusan di level Rapat Paripurna.
Juru bicara pengusul hak angket, Subandi, mengakui bahwa menggalang dukungan suara di atas kertas jauh lebih mudah daripada memastikan kehadiran fisik anggota dewan di ruang sidang. Hingga saat ini, persyaratan formal berupa dukungan minimal 10 anggota dewan dari lebih satu fraksi memang sudah diamankan, namun itu barulah tahap awal dari birokrasi panjang di Karang Paci.
"Secara syarat awal sudah aman. Dukungan sudah lebih dari 10 orang dan lintas fraksi. Tapi masalah utamanya bukan di situ, melainkan di syarat kuorum yang sangat ketat," ujar Subandi.
Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, sebuah usulan besar seperti hak angket memerlukan kehadiran fisik minimal 3/4 dari total 55 legislator, atau sekitar 41 orang anggota dewan. Tak berhenti di situ, jika kuorum kehadiran terpenuhi, usulan tersebut masih harus disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Angka 41 orang inilah yang kini menjadi momok bagi para pengusul. Mengingat peta kekuatan politik yang dinamis dan terbelah, mengumpulkan jumlah kehadiran sebanyak itu bukanlah perkara mudah. Jika jumlah peserta rapat kurang dari batas minimal, maka perjuangan hak angket dipastikan gugur secara otomatis.
"Kalau tidak kuorum, tamat. Paripurna tidak bisa dilanjutkan. Mengumpulkan 41 orang ini menjadi tantangan berat mengingat peta kekuatan politik yang ada saat ini," tegas Subandi.
Padahal, jika usulan ini berhasil lolos dari "lubang jarum" paripurna, Panitia Angket akan memiliki kewenangan absolut sesuai Pasal 75. Mereka memiliki mandat untuk memanggil paksa siapa pun yang terkait dengan objek penyelidikan, termasuk pucuk pimpinan daerah, guna dimintai keterangan atau dokumen rahasia yang diperlukan.
Kini, nasib hak angket ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan para pengusul dalam mengonsolidasikan kekuatan di internal dewan. Publik menunggu apakah gerakan ini akan benar-benar menjadi alat kontrol yang tajam atau hanya akan berakhir sebagai gertakan politik yang layu sebelum berkembang. (*)
Editor : Indra Zakaria