PROKAL.CO- Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dalam menggulirkan hak angket mendadak loyo dan terkesan mengulur waktu. Meskipun usulan konstitusional tersebut diklaim telah memenuhi syarat tata tertib bahkan didukung oleh mayoritas fraksi, pimpinan dewan justru memilih untuk menarik rem darurat. Alih-alih langsung mengetok palu agenda sidang paripurna di Karang Paci, pimpinan legislatif daerah ini lebih memilih bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Penundaan sepihak ini pun langsung memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai ketegasan lembaga legislatif dalam menggunakan hak pengawasannya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, membenarkan adanya agenda keberangkatan pimpinan dan perwakilan fraksi ke Jakarta tersebut. Politisi Partai Golkar ini berdalih bahwa kunjungan ke Kemendagri diperlukan guna meminta arahan agar langkah politik yang diambil dewan tidak salah jalan. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di bawah koordinasi Mendagri, sehingga ia menilai penting untuk memastikan arah kebijakan pusat terlebih dahulu agar kerja dewan tidak sia-sia di kemudian hari. Saat didesak mengenai kepastian jadwal rapat paripurna untuk membahas kelanjutan hak angket, Hasanuddin enggan memberikan tanggal pasti dan menyatakan bahwa mekanisme penjadwalan baru akan digodok di Badan Musyawarah setelah tim kembali dari ibu kota.
Tabir di balik mandeknya proses hak angket ini mulai terkuak dari keterangan pimpinan dewan lainnya yang berbicara secara blak-blakan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengungkapkan bahwa agenda sowan ke Kemendagri ini bukanlah inisiatif bersama, melainkan murni karena adanya permintaan khusus dari Fraksi Golkar. Legislator dari PKB ini menegaskan bahwa secara aturan internal, hak angket tersebut sebenarnya sudah sah dan bisa langsung dieksekusi tanpa harus bolak-balik ke Jakarta. Namun, demi mengakomodir dinamika kelompok dan menghargai usulan unsur pimpinan lain, ia akhirnya memilih untuk ikut mendampingi keberangkatan tersebut.
Kondisi administratif yang sudah matang ini juga diamini oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahri. Ia membenarkan bahwa secara tata tertib, usulan hak angket ini sudah sangat kuat karena minimal hanya membutuhkan usulan dari dua fraksi dan tujuh anggota. Sementara dalam kasus yang tengah bergulir ini, dukungan justru datang dari tujuh fraksi partai yang ada di DPRD Kaltim. Secara logika politik, pimpinan dewan seharusnya tinggal menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan dari para pengusul. Namun, agenda wajib itu terpaksa terganjal surat dari fraksinya sendiri yang meminta pimpinan dewan berkonsultasi terlebih dahulu.
Meskipun Sarkowi menyebut hak angket adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan wajib berjalan sepanjang memenuhi syarat formil serta materil, ia menilai langkah pimpinan mengakomodir surat Golkar adalah demi memastikan langkah dewan aman secara aturan. Dengan keberangkatan tim legislatif ini, nasib hak angket DPRD Kaltim resmi digantung di bawah ketidakpastian. Masyarakat kini hanya bisa menunggu, apakah sepulang dari Jakarta para wakil rakyat ini akan kembali bernyali untuk bersikap tegas, atau justru hak angket ini sengaja diredam secara perlahan di bawah meja diplomasi kementerian. (*)
Editor : Indra Zakaria