SAMARINDA – Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap arah tata kelola Negara Indonesia saat ini. Melalui pernyataan sikap akademik dalam rangka refleksi 28 tahun reformasi ketatanegaraan, lembaga kajian hukum ini menilai perjalanan panjang sejak titik balik sejarah tahun 1998 silam nyatanya masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang belum tuntas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di level pusat, Pusdiksi FH Unmul menyoroti kemunculan gejala otoritarianisme baru, menurunnya kualitas demokrasi, serta krisis moralitas konstitusional (constitutional morality). Kondisi ini diperparah oleh menguatnya praktik penggunaan hukum dan konstitusi sebagai instrumen untuk melegitimasi kepentingan politik kekuasaan. Dampaknya, mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antarlembaga negara kian melemah, sementara ruang bagi partisipasi publik bermakna dalam pembentukan kebijakan semakin menyempit akibat respons represif dari aparat dan penguasa. Demokrasi saat ini dinilai kian prosedural dan elitis akibat kuatnya dominasi oligarki politik dan ekonomi yang mengesampingkan independensi penegak hukum.
Dinamika yang tak kalah mengkhawatirkan juga terjadi di level pemerintahan daerah, khususnya di Kalimantan Timur. Pusdiksi menilai pelaksanaan otonomi daerah kini menghadapi ancaman resentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat. Urusan strategis seperti investasi, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam secara masif ditarik kembali ke pusat, sehingga memangkas ruang gerak daerah untuk membangun wilayahnya sesuai karakteristik lokal. Keterbatasan ruang fiskal ini diperberat oleh kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang belum mencerminkan keadilan. Sebagai daerah penghasil sektor ekstraktif yang menjadi penopang utama penerimaan negara, Kalimantan Timur dinilai belum mendapatkan keadilan fiskal yang proporsional untuk membiayai pembangunan dan memperkuat pelayanan publiknya.
Ketimpangan tersebut berkelindan dengan buruknya tata kelola sumber daya alam yang masih berorientasi pada eksploitasi ekonomi ketimbang perlindungan lingkungan. Dampak nyata berupa kerusakan alam, konflik lahan, hingga lubang tambang yang terlantar tanpa reklamasi menjadi bukti bahwa masyarakat lokal kerap menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa menerima manfaat ekonomi yang sebanding. Ironisnya, potret buram demokrasi lokal ini semakin diperparah oleh maraknya praktik politik dinasti. Konsentrasi kekuasaan yang berputar di lingkaran keluarga dinilai telah mematikan prinsip meritokrasi politik, memicu konflik kepentingan, dan dalam jangka panjang berisiko menyumbat lahirnya kepemimpinan daerah yang terbuka serta akuntabel di Kalimantan Timur.
Merespons rapor merah ketatanegaraan tersebut, Pusdiksi FH Unmul di bawah kepemimpinan Harry Setya Nugraha mengeluarkan sejumlah resolusi akademik yang tegas. Mereka mendesak seluruh penyelenggara kekuasaan di tingkat pusat dan daerah untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan hukum dan mengembalikan konstitusi sebagai pedoman etika tertinggi. Pemerintah juga dituntut untuk memperluas kembali ruang partisipasi publik yang bermakna, menguatkan checks and balances, serta melakukan evaluasi total terhadap kebijakan resentralisasi agar sejalan dengan amanat otonomi daerah dalam konstitusi.
Lebih lanjut, pusat studi yang berbasis di Samarinda ini menuntut pemerintah pusat segera merombak formula transfer keuangan agar lebih adil bagi daerah penghasil, serta mendesak adanya reformasi tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat lokal. Pusdiksi juga menyatakan penolakan dan keprihatinan besarnya terhadap gurita politik dinasti yang merusak kualitas demokrasi lokal. Guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di dalam koridor negara hukum, Pusdiksi mengajak seluruh elemen perguruan tinggi, media, dan masyarakat sipil untuk terus menyuarakan peran kritis mereka, seraya menegaskan komitmen kelembagaan mereka untuk konsisten mengawal arah reformasi melalui kajian akademik dan advokasi konstitusional yang berkelanjutan. (*)
Editor : Indra Zakaria