SAMARINDA — Tensi politik di Gedung Karang Paci, markas DPRD Kalimantan Timur, merangkak naik menjelang rapat paripurna krusial pengusulan hak angket yang dijadwalkan pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang. Di tengah kasak-kusuk arah dukungan yang kian liar, Fraksi Partai Golkar langsung mengambil sikap tegas demi mengunci barisan. Partai berlambang pohon beringin ini memastikan seluruh anggotanya akan hadir all out, namun dengan satu garis instruksi yang jelas: kehadiran fisik di ruang sidang murni untuk memenuhi kewajiban konstitusional, bukan stempel persetujuan terhadap hak angket.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, meluruskan agar peta politik ini tidak diplintir atau disalahartikan oleh publik. Golkar sangat menghormati instrumen pengawasan yang melekat pada institusi dewan—mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Kendati demikian, kepatuhan terhadap mekanisme tata tertib DPRD tidak bisa dianggap sebagai "cek kosong" dukungan dari partainya. Menurut Sarkowi, independensi pandangan politik tiap fraksi dan personal anggota dewan memiliki batasan yang wajib dihargai.
Sarkowi juga mengingatkan kembali khalayak bahwa pergerakan hak angket ini pada dasarnya adalah hak konstitusional individu anggota dewan, sehingga manuver para inisiator di awal tidak serta-merta mencerminkan sikap kelembagaan fraksi secara utuh. Oleh karena itu, kehadiran Fraksi Golkar di sidang paripurna nanti adalah bagian dari disiplin lembaga untuk mendengarkan isi usulan, bukan berarti mereka berada di barisan pendukung gerakan tersebut.
Sesuai mekanisme yang berlaku, agenda paripurna 10 Juni nanti akan menjadi panggung bagi para inisiator untuk memaparkan dasar dan alasan kuat di balik pengajuan hak angket. Setelah pemaparan selesai, barulah sidang beralih ke fase paling menentukan, yaitu pengambilan keputusan akhir lewat mekanisme voting atau musyawarah.
Politisi senior Golkar ini mewanti-wanti para pengusul bahwa batu sandungan terbesar dari hak angket ini terletak pada pemenuhan syarat formal yang sangat ketat. Aturan main di DPRD menegaskan bahwa batas kuorum kehadiran dan persetujuan untuk meloloskan hak angket standarnya jauh lebih tinggi dan berat ketimbang hak interpelasi biasa. Melihat peta kekuatan politik Karang Paci yang masih sangat dinamis dan cair, Sarkowi menilai nasib hak angket ini masih berada di persimpangan jalan—bisa melenggang mulus jika kuorum terpenuhi, atau langsung gugur di tempat jika jumlah suara tidak mencukupi target minimal. (*)
Editor : Indra Zakaria