BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah agresif untuk mengawal megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pertemuan strategis bersama Komisi II DPR RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri di Balikpapan, Pemprov Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian regulasi terkait tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga peta politik pasca-transisi ibu kota baru.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur pendukung kini sudah berada di jalur yang tepat dan memasuki fase final. Salah satunya adalah jalur bebas hambatan yang akan memangkas jarak antar-wilayah secara signifikan.
“Infrastruktur pendukung IKN kini memasuki tahap akhir. Kehadiran jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan kawasan IKN diperkirakan mampu memangkas waktu tempuh menjadi sekitar 50 menit,” ujar Rudy Mas’ud di hadapan tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI.
Usul Pecah Kaltim Menjadi Tiga Dapil DPR RI
Seiring dengan lonjakan populasi, perluasan wilayah, dan masifnya perputaran ekonomi akibat magnet IKN, Gubernur Rudy Mas’ud melemparkan usulan krusial terkait representasi politik di parlemen senayan. Pemprov Kaltim meminta daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI yang semula hanya satu, dipecah menjadi tiga dapil.
Dalam cetak birunya, Dapil 1 akan menyelimuti wilayah Balikpapan, PPU, dan Paser. Sementara Dapil 2 mencakup Bontang, Kutai Timur, dan Berau, serta Dapil 3 dihuni oleh Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
“Pembagian tiga dapil akan memperkuat representasi politik masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan pembangunan daerah. Kami juga berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Keputusan Presiden terkait penetapan IKN guna mempercepat berbagai agenda nasional dan internasional,” tegas Rudy.
Selain urusan kursi parlemen, Rudy juga menaruh perhatian serius pada nasib darurat yang menimpa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Akibat delineasi atau pencaplokan wilayah demi kepentingan IKN, Kabupaten PPU terancam kehilangan status administratifnya karena kekurangan jumlah kecamatan.
Saat ini, PPU hanya memiliki empat kecamatan, dan jumlah tersebut dipastikan menyusut menjadi tiga kecamatan saja setelah wilayahnya resmi dilebur ke dalam otoritas IKN. Berdasarkan regulasi, suatu kabupaten minimal harus memiliki lima kecamatan agar tidak melanggar hukum tata negara. Pemprov Kaltim mendesak solusi regulasi cepat dari Kemendagri agar tidak memicu kekosongan hukum pemerintahan di masa depan.
Sembari menunggu formula dari pusat, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kukar, PPU, dan Otorita IKN mengklaim telah mengunci kesepakatan bersama. Sinkronisasi tata ruang via revisi RTRW, penyerahan izin usaha, hingga pengalihan aset dan personel dipastikan akan digodok satu pintu agar pelayanan publik di desa-desa terdampak tetap berjalan normal tanpa hambatan birokrasi. (*)
Editor : Indra Zakaria