SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menyusun ulang jadwal rapat paripurna terkait pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Langkah ini diambil setelah agenda serupa yang digelar sebelumnya terpaksa layu sebelum berkembang lantaran tidak memenuhi syarat kehadiran minimum anggota atau kuorum. Berdasarkan keputusan terbaru, momen krusial tersebut direncanakan bakal digelar kembali pada pertengahan Juli mendatang.
Kepastian mengenai penjadwalan ulang ini disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang berlangsung pada Selasa malam. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, membenarkan bahwa usulan hak angket tersebut kini telah resmi masuk ke dalam kalender kerja Banmus. Meski untuk sementara waktu agenda ini diplot akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli, Yenni menggarisbawahi bahwa penetapan tersebut masih bersifat dinamis dan sangat bergantung pada fluktuasi agenda kedewanan yang lain.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga memproyeksikan bahwa sengkarut hak angket ini tidak akan bisa rampung hanya dalam satu kali ketukan palu sidang paripurna. Menurut kalkulasi internal dewan, setidaknya diperlukan hingga tiga kali rapat lanjutan agar seluruh tahapan serta mekanisme konstitusional dapat diselesaikan secara komprehensif dan sesuai dengan koridor tata tertib yang berlaku. Rapat perdana dinilai belum membuahkan hasil atau keputusan apa pun karena komposisi kehadiran yang timpang.
Di samping dinamika hak angket, perumusan jadwal ini juga harus menyesuaikan dengan proses birokrasi penataan keanggotaan, salah satunya terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan oleh almarhum Kamaruddin Ibrahim. Hal ini menjadi penting mengingat DPRD Kaltim juga sudah ditunggu oleh rentetan agenda padat pascalibur reses, mulai dari rapat-rapat komisi, pembahasan pendahuluan anggaran, evaluasi APBD Perubahan, hingga penyusunan draf APBD untuk Tahun Anggaran 2027.
Sebagai kilas balik, tensi politik di internal dewan sempat memanas ketika rapat paripurna pada tanggal 10 Juni lalu terpaksa buntu. Dari total 55 legislator yang menduduki kursi parlemen Karang Paci, tercatat hanya ada 32 anggota yang menampakkan diri di ruang sidang. Walaupun pimpinan rapat kala itu sudah berupaya mencairkan suasana dengan melakukan skorsing sidang sebanyak tiga kali demi menunggu rekan sejawat lainnya, jumlah kehadiran tetap bergeming di bawah batas aman ketentuan sehingga rapat dibubarkan tanpa hasil. Dengan diagendakannya kembali paripurna ini, komitmen kehadiran seluruh wakil rakyat Kaltim dipastikan akan kembali menjadi sorotan tajam publik. (*)
Editor : Indra Zakaria