Wacana Hak Angket DPRD Kaltim Mendadak Tertunda, Hasanuddin Mas'ud Tegaskan Bukan "Masuk Angin"

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:00 WIB
Hasanuddin Mas
Hasanuddin Mas'ud memimpin sidang.

 

PROKAL.CO- Spekulasi politik di Kalimantan Timur kembali memanas setelah agenda pembentukan panitia hak angket oleh DPRD Kaltim mengalami penundaan. Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan secara tentatif pada Senin (27/7) mendadak dibatalkan, memicu anggapan publik bahwa manuver kritis dewan terhadap pemerintah daerah mulai mengendur dan terancam gembos di tengah jalan.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, langsung pasang badan untuk meluruskan persepsi liar di masyarakat. Pria yang akrab disapa Hamas ini menegaskan bahwa penundaan jadwal Paripurna sama sekali tidak berarti wacana penggunaan hak angket dan proses penyelidikan tersebut tenggelam atau dibatalkan begitu saja.

"Bukan tidak jadi, ini tetap jalan terus. Tapi kalau kita paksakan jalan tanpa sesuai dengan regulasi, kan percuma nanti. Enggak bakal diterima," tegas Hamas.

Politisi Partai Golkar yang juga merupakan kakak kandung Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, tersebut berdalih bahwa dewan tidak ingin gegabah menabrak aturan tata tertib hanya demi mengejar formalitas agenda. Menurutnya, hak angket merupakan instrumen politik tertinggi di lembaga legislatif yang memiliki konsekuensi teknis maupun politis sangat besar.

Ganjalan utama yang membuat Rapat Paripurna pembentukan Panitia Hak Angket belum bisa digelar ternyata bermuara pada masalah klasik: belum terpenuhinya syarat kuorum kehadiran anggota dewan. Tanpa jumlah anggota yang mencukupi sesuai dengan ketentuan tata tertib internal, keputusan politik yang diambil berpotensi dinilai cacat hukum serta sangat mudah dipatahkan secara legalitas.

"Angket itu tetap bergulir. Cuma memang karena hak angket ini punya dampak politis, dampak hukum, dan dampak sosial yang besar di masyarakat, jadi pelaksanaannya wajib tegak lurus dengan regulasi yang ada," ujar Hamas.

Mengingat dampak sosial dan hukumnya yang tebal, Hamas meminta masyarakat maupun para pengamat politik tidak terburu-buru menilai penundaan ini sebagai bentuk "masuk angin" atau penghentian hak angket secara diam-diam. Pihaknya mengklaim DPRD Kaltim saat ini tengah merapikan seluruh mekanisme administratif agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh sebelum akhirnya resmi disahkan dalam forum Paripurna.

"Yang jelas saya tegaskan sekali lagi, ini bukan dibatalkan. Hak angket tetap berjalan, kita hanya menunggu proses berikutnya agar seluruh mekanismenya sesuai dengan regulasi dan tidak menyalahi aturan," pungkas Hamas.  (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : sapos.co.id
hak angket