Banmus Berjalan Alot, Nasib Hak Angket DPRD Kaltim Resmi Layu Sebelum Berkembang

Indra Zakaria • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana

 

SAMARINDA — Langkah DPRD Kalimantan Timur untuk membedah isu-isu krusial daerah lewat Hak Angket dipastikan menemui jalan buntu. Rencana penggunaan hak interpelasi tertinggi itu resmi menguap usai tak lagi dimasukkan ke dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim terbaru.DPRD Kaltim beralasan, wacana yang sempat memicu tensi politik daerah tersebut kini dinilai tak lagi relevan lantaran iklim sosial dan politik di Bumi Etam diklaim sudah berjalan "kondusif".

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, blak-blakan membeberkan alotnya dinamika antar-fraksi di internal dewan. Politisi PKB ini menyebut syarat administratif kuorum—yang mewajibkan persetujuan 2/3 dari total anggota dewan—menjadi benteng kokoh yang tak bisa ditembus."Mau dibikin Hak Angket berapa kali pun, dengan aturan penetapan harus persetujuan 2/3 anggota dan jumlah fraksi tertentu, itu tidak akan pernah ketemu angka persentasenya," ujar Yenni.

Selain alotnya kompromi politik, Yenni mengklaim situasi daerah yang berangsur tenang selama sebulan terakhir menjadi pertimbangan utama dewan untuk memarkir wacana tersebut. "Keadaan sekarang sudah tenang dan kondusif. Sudah sekitar satu bulan ini kan kita lihat situasi aman. Pertimbangannya itu. Jadi menurut saya, seharusnya tidak ada masalah," tegasnya.

Tanda Tanya Besar Pengganti Hak Angket & Jalan Buntu PAW

Sikap DPRD Kaltim yang memilih menyudahi wacana Hak Angket lantaran anggapan "situasi kondusif" menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait nasib transparansi isu yang sebelumnya dikawal publik. Ditanya mengenai skema pengganti di luar Hak Angket untuk menyuarakan aspirasi warga, Yenni mengaku pihak dewan belum mengantongi langkah konkret. Berdasarkan konsultasi teknis bersama kementerian terkait, DPRD Kaltim sejatinya diwajibkan mengencangkan forum Paripurna hingga dua atau tiga kali berturut-turut untuk mengetok mekanisme alternatif.

"Karena kita belum menggelar Paripurna untuk kelanjutan Hak Angket itu sendiri, maka keputusan alternatif di luar Angket belum bisa kita tentukan," pungkas Yenni. Tak hanya Hak Angket yang jalan di tempat, Rapat Banmus juga mengungkap agenda Pengantian Intertemporal (PAW) dari Fraksi Partai NasDem yang ikut tersendat. Kendati surat usulan dari fraksi telah masuk, belum tuntasnya pengurusan di tingkat pusat membuat pimpinan dewan belum bisa memparipurnakan pengisian struktur dewan tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
hak angket