KPU Kaltim Masih Tunggu Aturan Baru untuk Persiapan Pemilu 2029

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 06:29 WIB
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris

PROKAL.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur masih menunggu kepastian aturan baru terkait wacana pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Sambil menunggu aturan tersebut, KPU Kaltim masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar persiapan Pemilu 2029.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, persiapan menuju Pemilu 2029 mulai dilakukan. Namun, tahapan yang disiapkan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

“Yang paling kita sekarang akan lakukan adalah persiapan untuk pemilu di tahun 2029 nanti. Cuma kami masih menunggu aturan yang akan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” kata Fahmi saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Fahmi menjelaskan, apabila belum ada perubahan peraturan perundang-undangan, KPU akan tetap menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Pasal 167 ayat (6) yang mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sebagai gambaran, pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. Jika ketentuan yang sama diterapkan untuk Pemilu 2029, tahapan pemilu diperkirakan mulai dipersiapkan sekitar pertengahan 2027.

“Tahapan pemilu itu dilaksanakan 20 bulan sebelum pemungutan suara. Itu seandainya tidak ada aturan baru, kita masih memakai aturan Pemilu tahun 2017,” ujar Fahmi.

Salah satu tahapan awal yang akan dilakukan jika aturan lama tetap menjadi acuan adalah pemutakhiran atau verifikasi partai politik peserta pemilu.

Sementara itu, terkait wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, KPU Kaltim masih menunggu perkembangan regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan desain pelaksanaan pemilu.

Fahmi menegaskan, KPU sebagai penyelenggara akan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR, termasuk putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu.

“Sesuai dengan arahan dari KPU RI, kami masih menunggu terkait dengan putusan MK. Apa pun putusannya, itu harus didasarkan pada aturan. Yang penting, aturannya sudah ada, kami sebagai penyelenggara akan mengikuti aturan tersebut,” katanya.

Menurut Fahmi, kepastian regulasi menjadi penting bagi KPU untuk menentukan desain dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Karena itu, selama belum ada aturan baru yang ditetapkan, KPU tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar persiapan.

“Sepanjang aturan itu belum dibuat, belum ditetapkan, maka kami masih menggunakan aturan atau undang-undang yang lama, yakni Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Fahmi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kpu kaltim