JAKARTA – Gelombang respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 berbuntut panjang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengonfirmasi telah menerima dua aduan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret 11 nama pimpinan tertinggi KPU RI dan Bawaslu RI.
Aduan pertama dilayangkan oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada Kamis (8/10/2026), menyasar Ketua dan lima anggota KPU RI. Menyusul sehari setelahnya, Yayasan Dewi Keadilan turut mendaftarkan laporan serupa yang mengadukan total 11 penyelenggara pemilu, gabungan dari pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa lembaga etik tersebut menghormati hak setiap warga negara dan bakal memproses seluruh aduan sesuai dengan mekanisme Peraturan DKPP yang berlaku.
"Setiap aduan akan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Raka Sandi dalam keterangannya. S aat ini, pihak DKPP tengah melakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen berkas aduan sebelum melangkah ke tahap verifikasi materiel.
Raka Sandi menggarisbawahi bahwa ketelitian dalam memeriksa alat bukti menjadi kunci sebelum menentukan apakah laporan layak naik ke persidangan etik. "Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah laporan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut sebagai perkara etik," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila berkas aduan dinyatakan belum lengkap, pengadu diberi tenggat waktu untuk melakukan perbaikan. "Pengadu mendapat kesempatan memperbaiki atau melengkapinya maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut, aduan dinyatakan gugur," tegas Raka Sandi.
Jika seluruh tahapan verifikasi materiel dinyatakan memenuhi syarat, perkara ini akan segera diregistrasi dan dijadwalkan masuk ke sidang pemeriksaan terbuka. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co