Pusdiksi Unmul: Dua Tahun Prabowo-Gibran Masih Abaikan Hak Konstitusional

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:07 WIB
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

PROKAL.CO, SAMARINDA — Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Pusdiksi FH Unmul) menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming selama dua tahun terakhir masih menghadapi persoalan serius dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pembangunan dan program prioritas agar tidak mengesampingkan hak dasar masyarakat.

Ketua Pusdiksi FH Unmul Harry Setya Nugraha mengatakan evaluasi terhadap pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, realisasi investasi, dan besarnya anggaran program prioritas.

Menurut Harry, ukuran mendasar keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan adalah sejauh mana kekuasaan negara digunakan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Ada empat persoalan utama selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni pemenuhan hak atas pendidikan, perlindungan pekerja, kebebasan berpendapat, serta dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat adat," jelasnya. 

Dalam bidang pendidikan, pemerintah  belum optimalkan pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan dan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

"Pusdiksi mencatat masih terdapat 3.966.865 anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan. Selain itu, persoalan kerusakan ruang kelas, keterbatasan akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kesejahteraan guru dan dosen dinilai memerlukan perhatian lebih besar," katanya. 

Pusdiksi juga mengkritik arah anggaran pendidikan yang dinilai masih diarahkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut lembaga tersebut, kebijakan program prioritas perlu dipastikan tidak menggeser kewajiban negara dalam memenuhi hak pendidikan.

Di bidang ketenagakerjaan, Harry dan Pusdiksi menilai pertumbuhan ekonomi serta upaya menarik investasi harus diimbangi perlindungan terhadap pekerja.

"Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan tersebut,  harus diwujudkan melalui upah yang layak, kepastian hubungan kerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kondisi kerja yang manusiawi," jelasnya. 

Tercatat, saat ini angka pengangguran 7,22 juta orang, 63.789 pekerja terkena PHK, dan 319.382 kasus kecelakaan kerja. Hal ini sebagai persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Pusdiksi adalah kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Harry melalui pernyataan akademik tersebut mengingatkan bahwa kebebasan sipil merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

"Pusdiksi menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah masih berisiko direspons melalui intimidasi, kekerasan, pembatasan yang tidak proporsional, atau proses hukum yang dipersoalkan dari sisi keadilan," ujar Harry. 

Dalam pernyataannya, Pusdiksi menyebut terdapat 652 tahanan politik terkait demonstrasi Agustus 2025 per Januari 2026. Lembaga tersebut meminta agar penanganan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi tetap menjunjung prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Pusdiksi juga menyoroti pembangunan yang dinilai berpotensi memengaruhi lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat adat. Persoalan tersebut dikaitkan dengan jaminan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H Ayat (1) serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Sejumlah proyek yang disoroti antara lain pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), program food estate di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Keerom, Papua, pengembangan panas bumi di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, Rempang Eco City di Kepulauan Riau, serta ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua.

Menurut Pusdiksi, berbagai proyek pembangunan tersebut perlu dievaluasi apabila menimbulkan persoalan terkait tanah, lingkungan, relokasi, dan keberlangsungan ruang hidup masyarakat.

Atas berbagai persoalan tersebut, Harry melalui Pusdiksi mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan seluruh penyelenggara negara untuk menghentikan program atau kebijakan yang secara faktual melanggar maupun mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Pusdiksi juga meminta pemerintah dan DPR memastikan penggunaan anggaran negara tidak mengorbankan pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan publik, dan perlindungan sosial.

Selain itu, Pusdiksi mendesak pengusutan secara independen, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan intimidasi, kekerasan, serta penyalahgunaan kewenangan terhadap warga yang menyampaikan kritik. Penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dan pemulihan hak korban juga dinilai perlu dilakukan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
politik