Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Siapa Saja yang Berhak Menerima Hewan Kurban, Cek Dulu Ini

Faroq Zamzami • 2024-06-13 12:22:31
SAPI KURBAN : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menyalurkan 65 ekor sapi untuk hari raya Idul Adha tahun ini. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Puluhan ekor sapi tersebut telah disalurkan ke masjid-masjid yang ada di kabupaten Lam
SAPI KURBAN : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menyalurkan 65 ekor sapi untuk hari raya Idul Adha tahun ini. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Puluhan ekor sapi tersebut telah disalurkan ke masjid-masjid yang ada di kabupaten Lam

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Siapa saja yang berhak menerima hewan kurban dan berapa banyak jatah yang mereka terima dapat bervariasi bergantung pada tradisi agama dan budaya di berbagai masyarakat. Di banyak negara dengan mayoritas Muslim, prinsip-prinsip berikut umumnya berlaku:

Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban:

  1. Fakir Miskin: Orang-orang yang kurang mampu atau dalam kebutuhan ekonomi yang mendesak.
  2. Masyarakat Miskin: Komunitas atau daerah yang miskin secara keseluruhan.
  3. Keluarga Besar: Anggota keluarga yang kurang mampu atau dalam situasi khusus.
  4. Orang-Orang Terlantar: Individu yang tidak memiliki dukungan finansial atau sosial yang memadai.
  5. Orang-Orang dalam Kebutuhan Khusus: Orang-orang yang sakit, lansia, atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Sementara itu mengutip dari Baznas.go.id Siapa saja yang berhak menerima daging kurban adalah sebagai berikut:

  1. Shohibul Kurban: Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Rasulullah Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam bersabda,“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”(HR Ahmad).  Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
  2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat: Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
  3. Fakir Miskin:  Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28,“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Sementara itu, mengenai besaran jatah hewan kurban yang dibagikan bergantung pada jumlah anggota keluarga dan kebutuhan ekonomi mereka. Dalam praktiknya, ini bisa bervariasi dari satu hewan kurban untuk setiap keluarga yang memenuhi syarat hingga lebih dari satu tergantung pada kebijakan lokal dan kebutuhan. (far)

 

 

 

 

Editor : Faroq Zamzami
#hari raya kurban #kurban #balikpapan #daging kurban #lebaran haji #hari raya #samarinda #kaltim #iduladha #daging