TENGGARONG - Tepat pada Jumat (26/1). Kelima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah dilakukan sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Untuk diketahui, penetapan ini diatur dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan dalam hal ini, Bawaslu Kukar dilaporkan oleh seorang pengadu bernama M Yusuf ke DKPP RI. Dikarenakan dianggap abai dalam pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 29 Agustus 2023 lalu. Meski telah diatur dalam PKPU 15/2023.
Saat itu, Yusuf melapor ke Whatsapp Siaga Pemilu, aplikasi milik Bawaslu Kukar. Dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Saat itu, seorang caleg melakukan kampanye. Berupa pemasangan poster di tempat umum yang mencantumkan sebuah foto caleg dengan ajakan mencoblos.
Kemudian, pada tanggal 1 September 2023. Melalui WhatsApp pribadi, petugas menerima laporan para teradu Yusuf. Dan memintanya bersama teradu untuk menyampaikan laporan secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kukar. Setelah Yusuf menyatakan siap datang. Yang bersangkutan kemudian berhalangan hadir. Dikarenakan kondisi ban motor yang bocor.
Pada 4 September 2023, Yusuf diminta Bawaslu serta teradu untuk kembali datang ke sekretariat. Tetapi pengadu juga tidak hadir karena tidak ada kendaraan. Esoknya, pada 5 September 2023, pengadu mengaku ke petugas akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kukar pada 7 September 2023. Kemudian petugas penerima laporan menyampaikan bahwa laporan teradu telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Dan dalam sidang DKPP RI kemarin. Terungkap bahwa teradu tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan pengadu. Dan diketahui juga, teradu mengualifikasikan laporan pengadu sebagai informasi awal. Dikarenakan pengadu tidak datang langsung menyampaikan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kukar selama tujuh hari setelah informasi dugaan pelanggaran pemilu diketahui.
Usai pembacaan keputusan sidang. DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Bahwa telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu, yakni kelima komisioner Bawaslu Kukar. Terhitung sejak putusan dibacakan. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi putusan Bawaslu Kukar selanjutnya. Dalam kurun tujuh hari.
Dijelaskan Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran. Berdasarkan pertimbangan majelis DKPP RI, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Nomor 2 Tahun 2017. Dan sejak putusan dibacakan, DKPP RI akan memerintahkan Bawaslu RI untuk menjalankan putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari.
"Perkaranya sudah diputus oleh DKPP di sidang. Amar putusannya, ada beberapa hal yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu, yakni Bawaslu Kukar, kepada lima komisioner,” ujar La Ode.
Dan dalam hal ini, La Ode meminta Bawaslu RI selaku pemberi eksekusi putusan dan pucuk pimpinan. Agar memberikan sanksi yang tegas terhadap Bawaslu Kukar. Terlebihnya, Bawaslu Kukar sudah dua kali terbukti melanggar dengan pasal perkara yang sama, yakni nomor 127.
"Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti lah Ketua Bawaslu Kukar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengaku bahwa jajarannya menghargai keputusan DKPP RI. Dia mengatakan, keputusan dari DKPP RI ini sangat dihormati Bawaslu Kukar. Dan di tengah-tengah masa Pemilu ini. Teguh pastikan pihaknya akan tetap fokus menjalani tugas dan fungsi mereka.
"Kami akan tetap fokus ke tugas dan fungsi pada pengawasan pemilu 2024, agar pemilu Kukar berjalan dengan demokratis," ucap Teguh saat dikonfirmasi Prokal.co, Sabtu (27/1). (moe)
Editor : Indra Zakaria