PROKAL.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan digitalisasi merupakan bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. “Selama ini digitalisasi sudah kita terapkan pada pajak parkir dan pajak daerah. Sekarang mulai kita perluas ke retribusi daerah. Program non-tunai ini merupakan bagian dari upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,” ujarnya.
Salah satu sektor yang dijadikan percontohan dalam penerapan sistem digital tersebut adalah retribusi parkir. Meski masih dalam tahap uji coba, saat ini tercatat tiga lokasi parkir di Kota Balikpapan telah dipasangi sistem e-parkir.
Idham berharap, penerapan retribusi parkir secara digital dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor parkir. Ke depan, sistem ini direncanakan akan diperluas ke sejumlah titik parkir lainnya.
Namun demikian, Idham menegaskan keberhasilan sistem digital tidak hanya bergantung pada teknologi semata. Pembinaan dan pengawasan terhadap petugas parkir, kualitas pelayanan di lapangan, keandalan perangkat, serta edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penentu. “Potensi kebocoran sangat bergantung pada pembinaan dan pengawasan petugas parkir, pelayanan di lapangan, kecepatan dan keandalan alat, serta edukasi kepada masyarakat yang harus terus dilakukan,” tegasnya.
Editor : Wawan