Pertanyaan mengenai keabsahan puasa bagi seseorang yang masih dalam keadaan junub hingga siang hari sering kali muncul di tengah masyarakat, terutama saat memasuki bulan Ramadan. Ketidaktahuan mengenai batas waktu bersuci terkadang menimbulkan keraguan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah wajibnya. Namun, berdasarkan tinjauan hukum Islam yang bersumber dari hadis sahih, para ulama menyepakati bahwa status puasa seseorang dalam kondisi tersebut tetap dianggap sah.
Landasan utama dari ketetapan ini merujuk pada riwayat dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadis tersebut, diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah terbangun di waktu subuh dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan suami istri. Beliau kemudian mandi setelah fajar menyingsing dan tetap melanjutkan puasanya tanpa menganggap puasa tersebut batal. Hal ini menunjukkan bahwa kesucian dari hadas besar (junub) bukanlah syarat sah dimulainya ibadah puasa, berbeda dengan ibadah salat atau tawaf.
Meskipun secara hukum puasa tidak gugur, menunda mandi junub hingga siang hari tetap memiliki konsekuensi hukum dari sisi lain, yaitu kewajiban salat. Seorang Muslim dilarang keras meninggalkan salat wajib karena alasan menunda mandi bersuci. Jika seseorang baru mandi di siang hari sehingga melewatkan waktu Subuh atau bahkan Dzuhur, maka ia tetap berdosa karena melalaikan rukun Islam yang kedua tersebut, meskipun puasanya secara administratif tetap dihitung.
Para ahli fikih menyarankan agar setiap individu segera melaksanakan mandi wajib sebelum masuknya waktu Subuh. Selain agar dapat menunaikan salat Subuh secara berjemaah, mengawali hari dalam keadaan suci dianggap lebih afdal dan memberikan ketenangan batin dalam beribadah. "Sangat dianjurkan untuk segera bersuci agar ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an dan salat tidak terhambat," demikian intisari pandangan mayoritas ulama.
Perlu ditekankan pula perbedaan mendasar antara hadas junub dengan haid atau nifas. Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, darah harus benar-benar berhenti sebelum terbit fajar agar puasa hari tersebut dinyatakan sah. Sementara bagi mereka yang junub, keterlambatan mandi hingga matahari meninggi tidaklah merusak pahala maupun status sahnya puasa yang sedang dijalankan. (*)
Editor : Indra Zakaria