Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DKM Masjid Baitul Ijabah Perum Puncak Permai Terima Zakat, Infak dan Sedekah

Faroq Zamzami • 2026-03-16 21:46:09

SALURKAN: Penerimaan zakat, infak, dan sedekah warga Perum Puncak Permai, Kota Balikpapan.
SALURKAN: Penerimaan zakat, infak, dan sedekah warga Perum Puncak Permai, Kota Balikpapan.

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Warga RT 58, Perumahan Puncak Permai, Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tak perlu jauh-jauh jika ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.

Ya, sejak beberapa tahun terakhir, Amil Zakat, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Ijabah, yang berada di lingkungan RT ini selalu membuka layanan penerimaan zakat fitrah, infak, dan sedekah.

Bahkan kini Amil Zakat DKM Baitul Ijabah tergabung dalam Jaringan Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (JPZIS), Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah, Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Balikpapan.

Seperti tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Penguris NU Cabang Kota Balikpapan.

Edi Purwanto, Ketua DKM Baitul Ijabah, mengatakan sejak Kamis, 12 Maret 2026, pihaknya sudah mulai menerima zakat, infak, dan sedekah.

Besaran zakat merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Yakni, di Balikpapan, zakat pada 2026 ditetapkan tiga kilogram beras per jiwa.

Sementara zakat yang disalurkan dengan uang dibagi pada tiga kategori.

Yakni, kategori pertama Rp 54 ribu per jiwa. Kategori kedua Rp 48 ribu per jiwa. Kategori ketiga Rp 42 ribu per jiwa.

Sedangkan untuk fidiah ditetapkan Rp 30 ribu per hari per jiwa.

Baca Juga: Warga RT 58 Graha Indah Balikpapan Kembali Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Jumlahnya Bertambah Segini

“Di Masjid Baitul Ijabah kami mulai membuka penerimaan zakat usai Salat Ashar dan usai Salat Tarawih hingga pukul 22.00,” kata Edi. (*)

Editor : Faroq Zamzami
#zakat fitrah #nu #balikpapan #kaltim