Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejati Kaltim Sita 24 Bidang Tanah Terkait Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera

Muhamad Yamin • 2025-02-12 09:27:24
Beberapa bidang tanah disita kejaksaan.
Beberapa bidang tanah disita kejaksaan.

SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 sampai dengan 2020, Selasa, 11 Februari 2025.

Mereka yang diperiksa itu yaitu WM selaku mantan Direktur Operasional BKS, RW selaku ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, DR selaku anggota Dewan Pengawas Perusda BKS, ADG selaku anggota dewan Pengawas Perusda BKS dan DM selaku mantan Direktur Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka IGS, dkk.

"Masih dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya, Senin, 10 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni Dokumen berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah terkait Perkara yang sama," kata Toni.

Sebelumnya, Kejati pada 4 Februari lalu sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang Direktur PT. ALG inisial NJ dalam dugaan korupsi Perusda BKS tahun 2017 sampai dengan 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 21 miliar lebih.

Diketahui bersama, Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsii Kalimantan Timur.

24 bidang tanah yang disita Kejati Kaltim antara lain:

1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan *belum bertandatangan Pelepas Hak;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.950.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.953.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.954.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.963.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.964.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1010.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1070.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1455.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1481.
1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1489.
1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1490.                            1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Sertifikat No.1491.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Editor : Indra Zakaria