Insiden kebakaran mobil di salah satu SPBU di Samarinda Kota, Rabu (26/2), berbuntut panjang. Polisi kini memburu sopir mobil Toyota Agya kuning bernomor polisi KT 11** IB yang diduga terlibat dalam praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan tujuh jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite di dalam kendaraan yang terbakar. Insiden itu juga memperlihatkan adanya pelanggaran prosedur dalam pembelian BBM bersubsidi. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.10 Wita saat mobil tengah mengisi BBM di SPBU. Ab (25), operator SPBU yang bertugas saat kejadian, mengungkapkan bahwa ia sedang mengisi BBM jenis Pertalite senilai Rp 300 ribu ketika tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam mobil.
“Tiba-tiba ada ledakan, saya langsung kaget dan mundur,” ungkapnya. Kobaran api dengan cepat melahap mobil tersebut, memicu kepanikan di area SPBU. Beruntung, petugas SPBU bersama Dinas Pemadam Kebakaran sigap mengendalikan api sebelum menyebar lebih luas.
Namun, di tengah kepanikan itu, sopir mobil melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa mobil Toyota Agya tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Polisi juga menduga kendaraan telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Kompol Dicky Pranata menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterkaitan mobil tersebut dengan jaringan pengetapan BBM ilegal.
“Kami masih menyelidiki penyebab kebakaran, tetapi temuan jeriken berisi Pertalite di dalam mobil ini mengarah pada dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk menimbun dan menyalurkan BBM secara ilegal,” kata Dicky, Kamis (27/2).
Dalam aturan resmi, setiap pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite harus diverifikasi melalui barcode MyPertamina. Namun, dalam kasus ini, operator SPBU mengaku tidak melakukan pengecekan barcode karena menganggap mobil tersebut sebagai pelanggan tetap.
“Biasanya dia isi di sini, jadi saya tidak cek lagi,” kata Abdulrohman. Kelalaian ini menjadi perhatian dalam penyelidikan. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik pengetapan ini.
Setelah kejadian, polisi langsung memasang garis polisi di lokasi dan mengamankan barang bukti. Hingga saat ini, tiga saksi utama telah dimintai keterangan, yakni direktur, pengawas, dan operator SPBU. Selain itu, polisi juga tengah menganalisis rekaman CCTV di lokasi untuk melacak identitas sopir yang melarikan diri.
“Sopirnya sedang dalam tahap pencarian. Dan selama proses penyelidikan ini tidak ada aktivitas di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tambah Dicky.
Praktik pengetapan BBM ilegal masih menjadi masalah serius di berbagai daerah. Para pelaku biasanya menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Jika terbukti ada jaringan di balik kejadian ini, polisi berjanji akan membongkar dan menindak para pelaku.
“Ini bukan sekadar kasus kebakaran biasa. Ada indikasi penyalahgunaan BBM yang bisa merugikan masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Dicky.
Saat ini, penyelidikan terus berlangsung. Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas pengetapan BBM ilegal untuk segera melapor. (kis/nha)
Editor : Indra Zakaria