Usai ujian akhir sekolah, para siswa SMK dan SMA di Kalimantan Timur dipastikan akan menggelar acara perpisahan. Namun, kegiatan ini kembali menjadi sorotan karena pungutan biaya yang dibebankan kepada siswa dinilai melanggar aturan yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri.
Apalagi, biaya yang diminta bukanlah jumlah kecil. Berdasarkan data yang dihimpun Sapos, pungutan yang dipungut pihak sekolah untuk acara perpisahan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per siswa. Kondisi ini dianggap membebani orang tua siswa dan menimbulkan keresahan.
Situasi tersebut menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur. ORI resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan di satuan pendidikan menengah.
Penyerahan LHP dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Laporan tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi dalam penggalangan dana di sekolah negeri tingkat SMA dan SMK.
Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri praktik pungutan di 10 sekolah di berbagai daerah di Kaltim. Investigasi mengungkap bahwa pungutan dilakukan melalui komite sekolah, namun sifatnya wajib, bukan sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Praktik seperti ini jelas menyalahi aturan. Dana yang dihimpun tidak melalui mekanisme yang sah dan membebani wali murid, apalagi untuk kegiatan seperti wisuda dan perpisahan yang bukan bagian dari kewajiban pendidikan,” tegas Mulyadin.
Selain melanggar Permendikbud, Mulyadin juga menyebut bahwa sekolah-sekolah tersebut mengabaikan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024, yang secara tegas melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda atau perpisahan di jenjang pendidikan menengah.
Atas temuan tersebut, Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan pungutan di SMA/SMK negeri. Dasar hukum usulan tersebut merujuk pada Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami juga menyarankan agar Dinas Pendidikan menerbitkan edaran secara rutin setiap awal tahun ajaran, khususnya pada bulan Januari, untuk mencegah terjadinya praktik serupa. Termasuk menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin pendidikan menengah yang bebas pungutan liar, meringankan beban wali murid, dan menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel. (mrf/beb)
Editor : Indra Zakaria