Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Untuk Perpanjangan Izin Tinggal, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi

Redaksi • Jumat, 30 Mei 2025 - 08:43 WIB
WNA wajib datang ke kantor imigrasi saat memperpanjang izin tinggal.
WNA wajib datang ke kantor imigrasi saat memperpanjang izin tinggal.

 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan aturan baru terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 29 Mei 2025.

Sesuai ketentuan baru, setiap WNA yang hendak memperpanjang izin tinggal wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara. Sebelumnya, mereka diwajibkan mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah damage control untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal dan menertibkan administrasi keimigrasian, termasuk pengawasan terhadap penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami lakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh. Kami menemukan masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal serta penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya,” ujar Yuldi.


Sebagai contoh, dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang digelar bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, ditemukan 215 perusahaan yang diduga fiktif atau bermasalah, yang izin usahanya telah dicabut oleh BKPM.

Data Ditjen Imigrasi mencatat, pada Januari hingga April 2024, terdapat 1.610 WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. Angka ini meningkat pada periode yang sama tahun 2025 menjadi 2.201 WNA—naik sebesar 36,71 persen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.

Bagi WNA yang tergolong rentan—seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam kondisi mendesak—proses permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi secara walk-in dan dibantu oleh petugas.

Yuldi mengimbau agar seluruh WNA yang sedang memproses izin tinggal atau perubahan data memberikan keterangan yang benar saat wawancara.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dapat diperkuat, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Agus. (*)

Editor : Indra Zakaria