SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi memindahkan kembali kegiatan belajar mengajar SMAN 10 Samarinda ke Kampus A yang berlokasi di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, mulai Rabu (25/6/2025) lalu.
Namun, langkah ini kembali memicu polemik lama mengenai kepemilikan aset antara Pemprov dan Yayasan Melati, pengelola sejumlah sekolah swasta di lokasi tersebut.
Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan fasilitas yang kini diaktifkan kembali oleh Pemprov sebagai lokasi sementara SMAN 10. Ia menyebut kompleks tersebut masih aktif digunakan oleh lima satuan pendidikan di bawah Yayasan Melati, mulai dari tingkat KB-TK hingga SMK, dengan total sekitar 400 siswa.
“Kami mendapat informasi bahwa SMAN 10 akan mulai beraktivitas di sini pada tahun ajaran baru. Ibu Sekda sempat datang meninjau lokasi, tapi kami sampaikan bahwa area ini adalah aset milik yayasan,” ujar Yusan.
Menurutnya, upaya inventarisasi dan penelusuran dokumen aset sebenarnya sudah dilakukan bersama tim gabungan dari Biro Hukum Pemprov, Satpol PP, dan pihak yayasan. Hasilnya menunjukkan bangunan di kompleks tersebut memiliki beragam status kepemilikan: sebagian besar berasal dari swadaya Yayasan Melati, sementara sisanya dibangun menggunakan dana hibah Pemprov dan Pemkot Samarinda.
“Berkas-berkas semua dari kami, dan hingga saat ini Pemprov tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan resmi. Bahkan dalam gugatan kami di Pengadilan Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov kalah dan tetap tidak menyerahkan dokumen itu,” tegasnya.
Ketegangan meningkat setelah adanya pemasangan police line dan perubahan nama ruang-ruang kelas oleh Pemprov Kaltim tanpa perjanjian kerja sama resmi.
“Tiba-tiba kami diminta mengosongkan ruang, kantor kami dibongkar. Ini bukan hanya soal kelas, tapi juga tempat kami bekerja. Kami sedang mengajar dan menerima siswa baru,” bebernya.
Ia menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk menghentikan proses tersebut. Yayasan juga menempuh jalur keberatan administratif karena menganggap langkah Pemprov tidak berdasar hukum dan mengabaikan proses mediasi sebelumnya.
“Surat dari Sekda menyebutkan bahwa bangunan ini milik Pemprov, padahal sebelumnya saat pertemuan sudah dijelaskan status aset. Kalau memang mau digunakan kembali, harus ada perjanjian teknis. Di sini ada air, listrik, dan lima sekolah aktif. Tidak bisa seenaknya begitu,” katanya.
Sementara itu, Pemprov Kaltim sebelumnya menyatakan bahwa pemindahan kembali SMAN 10 ke Kampus A merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan. Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut bangunan di Kampus A adalah aset milik negara yang tercatat atas nama Pemprov, sehingga berhak digunakan untuk kegiatan pendidikan negeri.
Namun, pernyataan itu dibantah Yayasan Melati yang hingga kini tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas sebagian besar bangunan di lokasi tersebut.
Situasi di Kampus A saat ini masih berlangsung dinamis. Meski aktivitas belajar SMAN 10 sudah dimulai untuk siswa kelas X, pihak yayasan belum menunjukkan tanda-tanda akan melepas fasilitas yang mereka anggap sebagai hak mereka. Sementara itu, siswa dan guru dari kedua belah pihak harus menghadapi ketidakpastian dalam proses pembelajaran. (mrf/beb)
Editor : Indra Zakaria