SAMARINDA – Penanganan kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SMK berinisial YS (16) di Samarinda Seberang hingga kini masih terus bergulir. Meski kejadian tersebut telah berlangsung pada 1 Desember 2025 lalu, proses hukum dipastikan tetap berlanjut setelah upaya diversi yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemui jalan buntu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Achmad Baihaki, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, dalam pertemuan yang digelar seminggu lalu tersebut, tidak tercapai kesepakatan antara pihak korban dan pihak pelaku.
AKP Achmad Baihaki menjelaskan bahwa karena tidak adanya titik temu dalam proses diversi, Polsek Samarinda Seberang akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pihak Kejaksaan. Ia juga menambahkan bahwa situasi ini serupa dengan penanganan kasus perundungan di Polder Barito yang terjadi pada Mei 2025, di mana kasus akhirnya harus diselesaikan melalui jalur peradilan karena mediasi gagal.
Terkait status para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak dilakukan penahanan fisik. Pertimbangan utamanya adalah status para pelaku yang masih menempuh pendidikan di bangku sekolah. Meski demikian, para tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik dan diwajibkan untuk melapor ke kantor polisi setiap hari.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini bermula dari dugaan pengeroyokan di lingkungan sekolah yang dipicu oleh permasalahan asmara. Akibat kejadian tersebut, korban YS mengalami cedera serius berupa patah tulang hidung. Walaupun pihak sekolah sebelumnya sempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak, orang tua korban tetap memilih jalur hukum agar putra mereka mendapatkan keadilan yang semestinya. (*)
Editor : Indra Zakaria