SAMARINDA– Kejaksaan Negeri Samarinda secara resmi menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Syamsul Rizal. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.510.147.000, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Prosesi penyerahan uang negara ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejari Samarinda pada Selasa kemarin dengan dihadiri jajaran pejabat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, yang didampingi Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara maupun daerah. Dana miliaran rupiah tersebut diserahkan langsung kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, merincikan alokasi dana yang telah disita sejak tahap penyidikan tersebut. Sebesar Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara guna memenuhi kewajiban uang pengganti atas nama terpidana SR sehingga status kewajibannya kini dinyatakan lunas. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kembali ke Perusda BKS sebagai pembayaran sewa alat berat ekskavator oleh perusahaan milik terpidana.
Perkara korupsi ini berakar dari kerja sama ilegal antara SR selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dengan Idaman yang merupakan mantan Direktur Utama Perusda BKS. Keduanya terlibat dalam transaksi jual beli batu bara yang melanggar prosedur resmi karena dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, maupun analisis risiko. Bahkan, kerja sama tersebut berjalan tanpa persetujuan dari Badan Pengawas maupun Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal, serta dilakukan saat kedua perusahaan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan yang sah.
Berdasarkan hasil audit periode 2017 hingga 2020, praktik menyimpang ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp1.037.500.000. Meski dibebaskan dari dakwaan primair, Majelis Hakim tetap menyatakan SR bersalah dalam dakwaan subsidair dengan vonis penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta. Dengan rampungnya eksekusi aset ini, pihak Kejaksaan berharap kepastian hukum dapat terwujud dan aset yang sempat dikorupsi kini kembali memberikan manfaat bagi daerah melalui Perusda BKS. (*)
Editor : Indra Zakaria