PROKAL.CO, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan penjelasan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan dana gotong royong tersebut bukanlah hal baru. Andi Harun menyebutkan program ini telah berjalan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Achmad Amins dan dilanjutkan pada era Wali Kota Syaharie Jaang, yang sebelumnya dikenal sebagai dana infak pegawai.
“Di masa pemerintahan saya bersama Pak Wakil Wali Kota (Saefuddin Zuhri) ini memberi arahan kepada bagian Kesra dan hukum untuk lakukan revisi terutama dalam hal menyangkut kepatuhan terhadap hukum," ucapnya.
Ia menekankan, salah satu poin utama dalam Perwali tersebut adalah sifat sumbangan yang tidak boleh bersifat wajib. Dana gotong royong murni bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi instruksi yang mengikat bagi pegawai.
“Pegawai boleh ikut berpartisipasi dan boleh juga tidak. Harus ada lembar kesediaan, dan jika tidak ikut, itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Selain itu, Andi Harun memastikan gaji dan pendapatan ASN yang diatur negara tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, kecuali yang diatur undang-undang seperti pajak dan kewajiban resmi lainnya.
Dari sisi pemanfaatan, dana gotong royong juga dibatasi secara ketat. Dana tersebut tidak boleh berafiliasi dengan kepentingan politik dalam bentuk apa pun.
“Peruntukannya hanya untuk tiga hal, yakni kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan atau kedaruratan. Di luar itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia menambahkan, dana gotong royong tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, seperti korban kebakaran atau warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Dalam aspek pengawasan, Andi Harun memastikan pengelolaan dana gotong royong wajib diaudit secara transparan.
“Dana ini wajib diaudit oleh kantor akuntan publik dan juga oleh Inspektorat,” ujarnya.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa Perwali Nomor 88 Tahun 2025 telah melalui proses harmonisasi dan validasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diberlakukan.
“Sekarang Perwali tidak bisa setelah saya tandatangai langsung berlaku begitu saja. Harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria