PROKAL.CO, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pembatalan sepihak pemberian Beasiswa Gratispol terhadap sejumlah mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lulus sebagai penerima.
Kecaman itu disampaikan LBH Samarinda melalui rilis pers pada Kamis (22/1/2025). LBH menilai kebijakan tersebut mencerminkan buruknya tata kelola program sekaligus berpotensi melanggar hak atas pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Instagram dari salah satu mahasiswa yang mengaku beasiswanya dibatalkan secara sepihak. Mahasiswa tersebut menyebutkan, pembatalan terjadi karena statusnya sebagai mahasiswa kelas eksekutif yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
“Padahal, berdasarkan bukti percakapan yang dilampirkan, admin Beasiswa Gratispol menyatakan bahwa mahasiswa kelas eksekutif juga dapat menerima beasiswa tersebut,” jelas Direktur LBH Samarinda. Fathul Huda Wiyashadi.
LBH Samarinda mencatat, sejauh pemantauan yang dilakukan, sedikitnya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mengalami pembatalan Beasiswa Gratispol. Persoalan serupa disebut bukan kali pertama terjadi.
“Sebelumnya, banyak mahasiswa menghadapi keterbatasan informasi, minimnya sosialisasi, persoalan teknis, hingga keterlambatan pencairan dana beasiswa dari waktu yang telah ditentukan,” ungkap Fathul.
LBH Samarinda berpandangan, pembatalan sepihak tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak. Hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Selain itu, pembatalan dengan dalih Pergub Nomor 24 Tahun 2025 dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). LBH menilai kesalahan informasi dan minimnya sosialisasi menunjukkan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
LBH juga menyoroti persoalan berulang dalam pelaksanaan Beasiswa Gratispol sebagai bentuk kegagalan sistemik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jika terus dibiarkan, program tersebut dikhawatirkan hanya menjadi program simbolik untuk kepentingan elektoral.
Atas dasar itu, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lolos, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, serta melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Beasiswa Gratispol.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol guna mengadvokasi dan memperjuangkan hak para mahasiswa terdampak.
“Posko ini kami buka untuk menampung pengaduan dan mendampingi para korban yang hak pendidikannya terampas akibat kebijakan tersebut,” tutup Fathul.(*)
Editor : Indra Zakaria