Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polairud Tepis Keterlibatan Oknum APH dalam Bisnis "Buoy" Ilegal di Sungai Mahakam

Redaksi Prokal • 2026-01-27 06:30:00
Kompol Rachmad Aribowo
Kompol Rachmad Aribowo

PROKAL.CO, SAMARINDA – Teka-teki mengenai kepemilikan tambatan kapal (buoy) ilegal yang menyeret nama oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial MT akhirnya terjawab. Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmad Aribowo, secara tegas membantah keterlibatan anggotanya dalam pengelolaan tambatan yang sempat menjadi sorotan usai insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada Minggu (25/1/2026).

Isu ini mencuat setelah beredar rekaman percakapan radio antara Menara Pandu dengan nahkoda TB Marina 1631. Dalam percakapan tersebut, sang nahkoda menyebut nama MT sebagai pemilik lokasi tambatan tempat kapal mereka bersandar sebelum tali tongkang putus dan menghantam pilar jembatan. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, pihak kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut tidak tepat.

"Komunikasi itu sebenarnya berisi permintaan bantuan dari nahkoda kapal kepada anggota kami (MT) untuk pengamanan selama kapal berlabuh. Jadi hanya bersifat meminta tolong untuk pengamanan sementara, bukan kepemilikan," ujar Kompol Rachmad Aribowo saat memberikan klarifikasi di Mapolresta Samarinda, Senin (26/1/2026).

Aribowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap nahkoda dan penelusuran lapangan menunjukkan bahwa pemilik asli tambatan tersebut adalah warga setempat berinisial D. Saat ini, pemilik berinisial D tersebut tengah dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait legalitas operasional tambatan di jalur sungai tersebut.

Terkait keberadaan buoy-buoy ilegal yang menjamur di sepanjang Sungai Mahakam, Polairud Polresta Samarinda menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan tegas. Namun, Aribowo menekankan bahwa komando penertiban berada di tangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda sebagai pemegang kewenangan alur sungai.

"Kami siap melakukan pengawalan dan penindakan jika ada permintaan dari KSOP. Kewenangan utama terkait pengaturan alur ada di sana," pungkasnya. Penegasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya "main mata" antara petugas dengan pengelola tambatan ilegal yang kerap membahayakan infrastruktur vital seperti Jembatan Mahulu. (*)

Editor : Indra Zakaria