Oleh: Irma Suriyani
يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Allah mengangkat derajatnya orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang di berikan ilmu
العلم بلا عمل كشر بلاثمر
Ilmu Tanpa Amal Bagaikan Pohon Tak Berbuah
Perubahan kurikulum adalah suatu tuntutan dalam perguruan tinggi untuk mengevaluasi sejauhamana kurikulum 2020 mampu mendesign atau melahirkan sarjana yang handal, adaptif , resposif dan sesuai dengan kebutuhan pengguna, dunia industri dan masyarakat secara luas.
Kurikulum bukan hanya sebatas jumlah SKS yang harus di Perdebatkan, lebih daripada itu kurikulum rohnya pendidikan tinggi yang mampu melahirkan manusia yang beriman, dan berdampak kepada masyarakat luas.
Penyusunan kurikulum tentu di dasarkan pada evaluasi dari pengguna lulusan, alumni, tracer studi serta instansi yang relevan dengan ilmu hukum. Lahirnya evaluasi kurikulum dengan rancangan profil lulusan, tentu akan menjadikan lulusannya menjadi alumni siap pakai, sejauhmana lulusan ini bisa di terima di dunia kerja sangat tergantung dari proses pembelajaran yang telah di desain dalam kurikulum 2025.
Sintesis Pengurangan Jumlah SKS Terhadap Masa Studi Mahasiswa Lulusan Minimal 8 Semester
Kurikulum 2020 fakultas hukum dengan jumlah 150 SKS dianggap salah faktor penghambat mahasiswa bisa lulus tepat waktu? Apakah ini tepat, berdasarkan hal ini banyak diskusi dan kajian kemudian berdasarkan regulasi Permediktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminam mutu dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6 bahwa jumlah SKS untuk untuk mahasiswa S1 minimal 140 SKS dari proses diskusi ini kemudian ditetapkan jumlah minimal 146 SKS dengan harapan mahasiswa bisa lulus tepat waktu, pengurangan ini juga bertujuan agar mahasiswa memiliki waktu lebih untuk pendalaman materi atau kegiatan di luar kelas tanpa mempercepat atau memperlambat masa studi secara paksa.
Bukan hanya persoalan jumlah SKS yang tinggi mahasiswa tidak lulus tepat waktu ada proses pembimbingan yang juga menjadi salah satu faktor keterlambatan mahasiswa lulus tepat waktu dan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk selalu menselaraskan antara pengurangan jumlah SKS dengan proses pembimbingan yang berkualitas dan efektif.
Dengan jumlah SKS yang ramping beban kognitif mahasiswa di Kurikulum 2025 ini di setiap semester lebih berkurang sehingga di semester 5, 6 dan 7 serta 8 digunakan untuk deep learning fokus pada penguasaan kompetensi inti yang lebih mendalam, bukan mengejar banyak mata kuliah pilihan yang tidak fokus.
Sintesis Minat Studi terhadap Kedalam materi Perkuliahan
Sintesis minat studi terhadap kedalaman materi perkuliahan adalah upaya untuk menyelaraskan fokus riset atau keahlian spesifik dengan kurikulum, sehingga materi tidak hanya luas secara horizontal (teoretis), tetapi tajam secara vertikal (praktis-analitis). Proses Pengurangan jumkah SKS berdampak terhadap penggabungan beberapa mata kuliah dan membuka ruang bagi mata kuliah baru yang lahir dari evaluasi mata kuliah dari dosen sebagai pengguna yang kemudian diramu dalam struktur kurikulum.
Penggabungan ini tentu hasil membedah muatan materi dari suatu mata kuliah yang satu dengan yang lainnya jika mata kuliah itu memiliki irisan yang cukup kuat dari aspek teori dan ruang lingkup maka mata kuliah tersebut akan di merger/gabung dengan tidak menghilangkan substansi dari mata kuliah itu.
Untuk kedalam materi perkuliahan minat studi menjadi patokan untuk mengantarkan mahasiswa menjadi menentukan arah penyelesaian studi, dalam kurikulum 2025 ada 5 minat studi yaitu minat studi Hukum Pidana, minat studi Hukum Perdata, minat studi Hukum Administrasi Negara, minat studi Hukum Tata Negara dan minat studi Hukum Islam.
Dari kelima minat studi tersebut minat studi yang baru adalah minat studi Hukum Islam, yang diharapkan mamapu mewadahi profile lulusan yang menjadi analis hukum dan profesional legalpreneur, praktisi hukum, akademisi hukum dan praktisi pemerintahan dan aktivis hukum. Untuk mendukung minat studi maka ada beberapa mata kuliah yang di anggap mampu memberikan prospek kelimuan yang mengantarkan mahasiswa menjadi lulusan yang adaptif dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain MK yang sifatnya wajib ada MK pilihan yang merupakan bahan pengayaan terhadap mahasiswa yang akan memperdalam kajian penulisan di akhir masa studi. MK Pilihan ini karena sifatnya pilihan maka ada peluang untuk mahasiswa melakukan crossing issue dalam memperkaya khazanah kajian dan risetnya.
Sintesis SDM terhadap Capaian CPL dan CPMK
Sintesis antara Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Dosen dengan capaian CPL dan CPMK adalah inti dari keberhasilan kurikulum berbasis luaran (Outcome-Based Education). Tanpa SDM yang kompeten dan selaras, dokumen kurikulum hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa implementasi yang nyata. Kurikulum 2025 di rumuskan untuk kepentingan Mahasiswa Bukan Kepentingan Dosen tapi apakah ini di rancang seperti itu?
Ada mapping SDM dalam rancangan kurikulim 2025 yang katanya adalah berbasis SDM/Dosen yang tentu di dasarkan pada portofolio dosen artinya portofolio ini akan di terjemahkan untuk menempatkan dosen sebagai Pembina Mata Kuliah. Trust untuk mengajar pada MK di kurikulum ini adalah Portofolio Orinted dan kepentingan mahasiswa, jadi adalah tidak fair jika dosen yang mengajar MK itu tidak berbasis portofolio dan jika ini terjadi sebuah pelanggaran besar terhadap kesepakatan dan kebijakan dari Tim Perumus Kurikulum.
Proses sintesis Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) menjadi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) merupakan langkah krusial dalam pengembangan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Sebagai dosen, berperan sebagai jembatan yang memastikan profil lulusan diterjemahkan ke dalam aktivitas kelas yang terukur, bukan berbasis pada kepentingan kelompok maupun komunitas. Karena sejatinya SDM yang profesional akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul dalam aspek akademis dan profesional; tapi juga kolaboratif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan lokal dan global; serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai etis dan keberlanjutan.
Wallahu A’lam Bishhawab, Billahi taufiq Wada’watil Wa Irsyad. (*)
Editor : Indra Zakaria