PROKAL.CO, SAMARINDA- Tabir gelap di balik kasus penemuan bayi di Jalan Gerilya, Samarinda, pada awal Januari lalu akhirnya mulai terkuak. Fakta mengejutkan menyebutkan bahwa ibu dari bayi tersebut, wanita berinisial AFI, diduga kuat merupakan korban pemerkosaan. Tekanan psikologis yang hebat serta rasa takut yang mendalam membuat AFI sempat memilih bungkam hingga akhirnya melakukan sandiwara penemuan bayi tersebut karena terdesak oleh situasi.
Kuasa hukum AFI dari LBH Taman Keadilan, Khoirul Amar, membeberkan kronologi memilukan yang dialami kliennya. Peristiwa bermula pada April 2025 saat AFI berkenalan dengan seorang pria berinisial D melalui pesan WhatsApp. Pria tersebut sempat berpamitan baik-baik kepada orang tua AFI, namun di tengah jalan ia justru membawa AFI ke lokasi sepi di kawasan Samarinda Seberang. Di sanalah, AFI dipaksa naik ke sebuah loteng bangunan dan menjadi korban kekerasan seksual yang mengakibatkan dirinya hamil.
Khoirul menegaskan bahwa aksi AFI meletakkan bayi di samping rumah bukanlah niat untuk membuang atau membunuh darah dagingnya sendiri. Tindakan tersebut merupakan bentuk keputusasaan seorang korban yang ingin anaknya tetap aman namun terlalu malu untuk mengakui kondisinya. "Klien kami sebenarnya ingin memelihara anak itu. Bayi diletakkan di dekat rumah agar tetap bisa dia awasi. Jika niatnya membuang, tentu akan diletakkan jauh dari lingkungan tempat tinggal," jelas Khoirul saat mendampingi kliennya di Polsek Sungai Pinang, Rabu (4/2).
Ironisnya, upaya AFI untuk mencari keadilan diklaim sempat menemui jalan buntu. Pihak LBH menyoroti pengakuan korban yang menyebut telah dua kali mencoba melapor secara lisan ke Polsek Anggana dengan membawa bukti foto terduga pelaku, namun tidak mendapat tindak lanjut berupa visum maupun pembuatan BAP. Kini, kuasa hukum mendesak penyidik Polsek Sungai Pinang untuk segera melakukan BAP tambahan guna mengungkap tuntas identitas pria berinisial D tersebut.
Merespons perkembangan ini, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan bahwa pengakuan terkait pemerkosaan tersebut sudah disampaikan AFI sejak interogasi awal. Meski begitu, kepolisian mengaku masih kesulitan mendalami laporan tersebut karena keterangan korban dianggap belum mendetail, terutama mengenai lokasi pasti kejadian dan identitas lengkap pelaku. Selain itu, jeda waktu yang lama antara kejadian pemerkosaan dengan laporan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelidik.
Saat ini, meski AFI masih harus menjalani proses hukum terkait dugaan penelantaran anak, tim kuasa hukum berharap polisi tidak menutup mata terhadap akar persoalan ini. Publik kini menanti ketegasan aparat untuk mengejar pria berinisial D agar kasus kekerasan seksual yang menjadi pemicu tragedi ini tidak menguap begitu saja, sementara korban yang mengalami trauma ganda harus menanggung beban hukum sendirian. (*)
Editor : Indra Zakaria