SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa penataan estetika kota jauh lebih penting daripada sekadar mengejar setoran pajak reklame. Meskipun izin pemasangan papan iklan kini diperketat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2025, hal tersebut terbukti tidak mengguncang kemandirian fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan fakta menarik bahwa pajak reklame bukanlah penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2025, penerimaan dari sektor ini hanya menyentuh angka Rp2,3 miliar—jumlah yang sangat kecil dibandingkan total PAD Samarinda yang mencapai Rp1,138 triliun.
"Buktinya, meskipun pajak reklame turun tajam dari yang sempat Rp8,1 miliar di 2023, PAD kita secara keseluruhan justru tetap naik signifikan hingga 17 persen. Ini menunjukkan struktur keuangan daerah kita tidak bergantung pada reklame," jelas Cahya, Minggu (8/2/2026).
Langkah penataan ini ternyata sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 awal Februari lalu, Presiden sempat menyentil semrawutnya spanduk iklan di beberapa daerah di Kalimantan Timur dan meminta pemerintah daerah lebih selektif serta rapi dalam mengatur izin reklame.
Cahya menyebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengantisipasi hal ini sejak lama dengan memperbarui regulasi penataan kota. Fokus utama PAD Samarinda kini dialihkan ke sektor yang lebih berkelanjutan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makan dan minum, pajak listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada tahun 2026, Pemkot Samarinda menargetkan pertumbuhan PAD kembali naik di kisaran 10-15 persen. Strategi yang diusung bukan lagi dengan membiarkan baliho menjamur di sudut kota, melainkan melalui penguatan kepatuhan wajib pajak dan modernisasi sistem perpajakan yang lebih akuntabel.
Dengan kebijakan ini, Samarinda berupaya membuktikan bahwa kota yang modern dan estetis dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang kuat tanpa harus mengorbankan kualitas lingkungan. (*)
Editor : Indra Zakaria