Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Angka Kekerasan di Kaltim Tembus 1.290 Kasus, Sinyal Warga Mulai Berani Melapor

Redaksi Prokal • 2026-02-12 11:15:00
ilustrasi KDRT
ilustrasi KDRT

SAMARINDA – Tren angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur terus merangkak naik. Berdasarkan data terbaru Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.290 kasus terjadi di Bumi Etam. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.002 kasus.

Namun, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim melihat fenomena ini dari sudut pandang yang berbeda. Kenaikan data laporan dianggap bukan sekadar indikasi situasi yang kian memburuk, melainkan bukti nyata bahwa masyarakat kini semakin sadar akan hak-haknya dan berani bersuara.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PPPKA) DP3A Kaltim, Junainah, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan konsekuensi positif dari masifnya literasi dan akses pelaporan yang semakin terbuka. Menurutnya, masyarakat kini tidak lagi menganggap kekerasan sebagai aib yang harus dipendam.

"Angka kekerasan meningkat bukan berarti kejadiannya saja yang bertambah, tetapi karena korban sudah tahu bagaimana cara melapor. Artinya, kesadaran publik meningkat," jelas Junainah.

Data mencatat potret pilu di lapangan, di mana perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dengan total 1.151 korban. Secara geografis, Samarinda mencatatkan laporan tertinggi dengan 410 kasus, disusul Balikpapan (215), dan Kutai Kartanegara (178).

Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual dengan 555 kasus, yang beriringan tipis dengan kekerasan fisik sebanyak 550 kasus, serta kekerasan psikis 358 kasus. Perlu digarisbawahi bahwa dalam banyak kejadian, satu korban seringkali mengalami lebih dari satu jenis kekerasan sekaligus.

Tinjauan berdasarkan usia menunjukkan data yang mengkhawatirkan pada kelompok remaja usia 13-17 tahun dengan 487 korban, diikuti usia produktif 25-44 tahun sebanyak 307 korban. Hal ini menegaskan bahwa ancaman kekerasan tidak mengenal batas usia.

Ironisnya, predator atau pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran terdekat. Hubungan antara korban dan pelaku paling banyak didominasi oleh pacar atau teman (132 kasus), diikuti orang tua (105 kasus), serta pasangan suami istri (102 kasus). Sebagian besar pelaku adalah laki-laki dengan total 424 orang.

Junainah memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan dikawal secara detail sebagai bentuk tanggung jawab negara. Dokumentasi yang akurat sangat krusial agar pemerintah daerah dapat merancang langkah pencegahan dan perlindungan yang tepat sasaran di setiap kabupaten/kota. (*)

Editor : Indra Zakaria