Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Danantara Ambil Alih Proyek PLTSa Samarinda, Kerja Sama Investor Korea Kandas

Redaksi Prokal • 2026-02-12 11:45:00
Ilustrasi PLTsa
Ilustrasi PLTsa

SAMARINDA – Proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda kini resmi beralih kepemimpinan. Sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini memegang kendali penuh atas kewenangan dan kelanjutan proyek energi terbarukan tersebut.

Kebijakan sentralisasi ini menandai babak baru dalam pengelolaan investasi strategis di daerah. Seluruh proyek PLTSa di Indonesia kini diwajibkan melalui pintu tunggal Danantara, guna memastikan standarisasi teknologi dan skema pembiayaan berada di bawah pengawasan langsung negara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa aturan baru ini secara otomatis menggugurkan rencana kerja sama mandiri yang sebelumnya telah dirintis Pemerintah Kota Samarinda. Dampak paling nyata adalah penghentian negosiasi dengan investor asal Korea Selatan yang sebelumnya dijagokan untuk menggarap proyek ini.

"Kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor. Proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara. Hal ini membuat negosiasi intensif dengan mitra asal Korea Selatan terpaksa tidak bisa berlanjut ke tahap realisasi fisik," ungkap Desy di Samarinda, Kamis (12/2/2026).

Langkah pengambilalihan wewenang ini diambil pusat untuk memastikan bahwa teknologi yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia memiliki kualitas yang seragam, serupa dengan standar yang diterapkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR Samarinda segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan (feasibility study) serta data teknis kepada pihak Danantara.

Meski kewenangan eksekusi kini berpindah ke pusat, Pemerintah Kota Samarinda memberikan catatan kritis terkait urgensi di lapangan. Penanganan volume sampah di TPA Sambutan dinilai sudah dalam kondisi mendesak dan harus menjadi prioritas utama bagi Danantara sebagai pemegang kebijakan baru.

Pemerintah daerah berharap, transisi kewenangan ini tidak menghambat linimasa pembangunan, mengingat PLTSa menjadi solusi kunci dalam mengatasi krisis lahan sampah sekaligus mendukung ketahanan energi hijau di Kalimantan Timur. (*)

Editor : Indra Zakaria