PROKAL.CO, SAMARINDA - Sebanyak 96.757 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinonaktifkan pada Februari 2026. Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) ke-3 dari Kementerian Sosial terkait penetapan peserta PBI JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat (APBN).
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Fajar Suryaney DA, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data rutin yang dilakukan Kemensos berdasarkan usulan dari Dinas Sosial di masing-masing daerah.
"Memang pada Februari 2026 ada penetapan SK 3 Kemensos untuk peserta PBI JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat. Untuk Kaltim, berdasarkan SK tersebut, total ada 96.757 jiwa yang dinonaktifkan,” kata Fajar.
Ia merinci, dari total tersebut, sebanyak 64.684 jiwa berada di wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda yang meliputi Kota Samarinda, Bontang, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Kutai Timur.
Sementara itu, 32.073 jiwa lainnya berada di wilayah kerja Kantor Cabang Balikpapan yang mencakup Kota Balikpapan, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau. Ia merinci, dari total tersebut, sebanyak 64.684 jiwa berada di wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda yang meliputi Kota Samarinda, Bontang, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Kutai Timur.
Sementara itu, 32.073 jiwa lainnya berada di wilayah kerja Kantor Cabang Balikpapan yang mencakup Kota Balikpapan, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau. Fajar menegaskan, penerbitan SK dari Kemensos sebenarnya dilakukan setiap bulan seiring dengan pembaruan data. Namun, jumlah penonaktifan pada SK 3 Februari ini memang lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Setiap bulan ada SK karena ada pemutakhiran data berdasarkan usulan Dinas Sosial. Hanya saja, kali ini jumlahnya memang lebih besar. Jadi memang tetap ada peserta yang masuk dan ada yang dinonaktifkan,” jelasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria