SAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur kini berada dalam kondisi hidup segan mati tak mau. Di balik hiruk-pikuk gugatan hukum terkait proses seleksi komisioner di Pengadilan Negeri Samarinda, terselip realita pahit: kantor lembaga negara ini nyaris kosong karena para staf dan karyawannya tidak lagi berkantor.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas operasional perkantoran saat ini benar-benar terhambat. Hal ini merupakan dampak langsung dari belum ditetapkannya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi napas keuangan lembaga tersebut. Tanpa kepastian anggaran, para karyawan terpaksa "dirumahkan" sementara.
"Penetapan NPHD belum dan karyawan belum ngantor," ujar Irwansyah saat dihubungi pada Sabtu (14/2).
Meski ia mengklaim fungsi lembaga secara administratif tetap diupayakan berjalan melalui koordinasi dengan Diskominfo dan DPRD, sulit membayangkan pengawasan penyiaran di Kaltim dapat berjalan maksimal tanpa dukungan tenaga staf di lapangan. Ketidakpastian nasib komisioner periode baru akibat proses seleksi yang digugat ke pengadilan kian memperkeruh suasana.
Gugatan dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr yang dilayangkan oleh lima peserta seleksi—M. Khaidir, Tri Heryanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama—seolah menjadi "bola panas" yang membekukan roda organisasi. Selama proses hukum ini berjalan, nasib penetapan komisioner terpilih pun menggantung, yang secara otomatis berimbas pada belum turunnya dana operasional lembaga.
Kondisi ini menempatkan KPID Kaltim dalam posisi terjepit. Di satu sisi, mereka dituntut melakukan pengawasan penyiaran, namun di sisi lain, infrastruktur pendukungnya rontok karena persoalan administratif dan legalitas yang tak kunjung usai. Para staf yang menjadi tulang punggung operasional harian terpaksa gigit jari menunggu kejelasan status dan hak-hak mereka.
"Ketika ada gugatan ke Pengadilan, itu hak setiap warga negara. Apakah ada pelanggaran atau maladministrasi, nanti hakim yang menentukan," tambah Irwansyah secara diplomatis.
Namun, di balik sikap menghormati proses hukum tersebut, ada nestapa mendalam bagi sebuah lembaga independen yang seharusnya berwibawa. Tanpa karyawan di meja kerja dan tanpa dukungan anggaran yang pasti, KPID Kaltim kini hanya menyisakan nama besar di atas kertas, menunggu palu hakim memberikan kepastian agar mereka bisa kembali bekerja untuk publik Banua Etam. (*)
Editor : Indra Zakaria