SAMARINDA — Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Dwikora, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menjadi sasaran operasi penertiban oleh Satpol PP Samarinda pada Sabtu (15/2) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan praktik terselubung penjualan minuman keras (miras) yang disajikan secara tidak lazim menggunakan teko plastik guna mengelabui petugas.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pengelola kafe tersebut diduga kuat meracik minuman beralkohol yang dibeli dari luar sebelum akhirnya dioplos dan dijual kembali kepada para pengunjung. Selain temuan dalam teko, petugas juga mendapati sejumlah botol miras yang disembunyikan di area belakang kafe serta tumpukan botol kosong di bagian gudang.
Meskipun pihak pengelola berdalih tidak menjual miras secara resmi, Anis menegaskan bahwa tindakan meracik atau mengoplos minuman beralkohol tetap dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi. Segala bentuk peredaran miras tanpa izin tetap dilarang keras sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Samarinda, sehingga seluruh barang bukti berupa campuran miras tersebut langsung diangkut oleh petugas ke markas komando.
Berdasarkan catatan Satpol PP, kafe di Jalan Dwikora ini telah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran serupa. Pihak otoritas memberikan peringatan keras bahwa jika untuk ketiga kalinya kafe tersebut masih ditemukan melanggar aturan, maka petugas tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas, termasuk potensi penutupan tempat usaha.
Di sisi lain, perwakilan kafe berinisial S mengakui bahwa pihaknya meracik minuman tersebut dengan mencampur dua botol jenis bir putih dan anggur merah ke dalam satu wadah. Satu teko miras oplosan itu kemudian dijual kepada pengunjung dengan harga Rp150 ribu. Meski tertangkap tangan, pihak kafe mengklaim berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi praktik penjualan miras di masa mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria