Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kemenag Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H, Segini Besarannya...

Muhamad Yamin • 2026-02-19 07:00:00
Kepala Kemenag Kota Samarinda, Nasrun.
Kepala Kemenag Kota Samarinda, Nasrun.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan dan tinggal menunggu pengesahan resmi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Kepala Kemenag Kota Samarinda, Nasrun menjelaskan bahwa keputusan mengenai kadar zakat tersebut sebenarnya telah disepakati, namun masih menunggu penandatanganan kepala daerah.

“Kemarin kami sudah menetapkan kadar zakat, tinggal menunggu keputusan yang ditandatangani oleh Pak Wali Kota. Tetapi di Kemenag bersama stakeholder sudah memutuskan besaran kadar zakat tahun ini,” ucapnya.

Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras, disepakati sebesar 2,75 kilogram per jiwa. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, perhitungannya menggunakan mazhab Hanafi, yakni setara 3,8 kilogram beras.

Adapun nominal zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp50.000, Rp60.000, dan Rp70.000 per jiwa. Besaran tersebut mengacu pada standar harga beras di pasaran, dengan patokan harga terendah Rp13.000 per kilogram dan tertinggi Rp18.000 per kilogram.

Selain zakat fitrah, Kemenag Samarinda juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu. Fidyah dibagi dalam dua kategori, yakni Rp25.000 dan Rp45.000 per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, jumlahnya setara 0,7 kilogram per hari.

"Itulah mengenai penetapan kadar zakat," pungkasnya.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai ketentuan yang telah disepakati menjelang Ramadan 1447 Hijriah. (*)

 

Editor : Indra Zakaria