Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Child Grooming di SMKN 3 Samarinda: Sekolah Tunggu Arahan Dinas Pendidikan

Indra Zakaria • 2026-02-19 08:00:00
Pertemuan TRC-PPA Kaltim dan pihak SMKN 3 Samarinda membahas perkembangan dugaan kasus asusila yang menyeret oknum guru. (kis)
Pertemuan TRC-PPA Kaltim dan pihak SMKN 3 Samarinda membahas perkembangan dugaan kasus asusila yang menyeret oknum guru. (kis)

 

PROKAL.CO, SAMARINDA- Kasus dugaan praktik child grooming dan kekerasan seksual yang menyeret oknum guru berinisial K di SMKN 3 Samarinda kini memasuki babak baru. Di tengah desakan publik dan munculnya berbagai laporan, pihak manajemen sekolah menyatakan sikap untuk tetap tenang dan menunggu instruksi resmi dari Dinas Pendidikan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk terkait isu pencemaran nama baik.

Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim menerima laporan dari alumni yang mengaku menjadi korban pada rentang tahun 2017–2018. Saat kejadian, para pelapor masih berusia 15 hingga 16 tahun. Praktik child grooming yang diduga terjadi merupakan pola manipulatif di mana pelaku dewasa membangun kedekatan emosional dan memberikan perhatian khusus untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi seksual.

Sikap Sekolah dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kepala SMKN 3 Samarinda, Elis Susiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan intensif dengan TRC-PPA Kaltim untuk membahas persoalan ini. Meskipun TRC-PPA menyarankan agar sekolah segera melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian, hasil rapat internal manajemen sekolah memutuskan untuk tidak gegabah.

Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017, fungsi kepala sekolah difokuskan pada pengelolaan pendidikan dan penjaminan proses belajar mengajar, sehingga kewenangan terkait aduan hukum diserahkan sepenuhnya kepada arahan Dinas Pendidikan. Seluruh hasil rapat internal kini telah dilaporkan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, memberikan peringatan keras terhadap fenomena di media sosial yang justru memberikan "panggung" bagi terduga pelaku. Menurutnya, menyebarkan konten yang mempromosikan atau memberikan ruang bicara bagi pihak yang terseret kasus asusila sebelum ada proses hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk normalisasi terhadap tindakan tersebut.

Rina mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang turut menyebarkan atau merekam konten yang berkaitan dengan dugaan asusila tersebut. Saat ini, publik masih menanti langkah nyata dari Dinas Pendidikan dan aparat kepolisian untuk memastikan keadilan bagi para korban serta menjaga integritas institusi pendidikan di Samarinda. (*)

Editor : Indra Zakaria